Babak Baru Konflik Agraria Pasuruan, Kementerian ATR BPN Dipaksa Cepat Beresin Sengketa Militer
Konflik lahan menahun antara TNI AL dan warga 10 desa di Pasuruan akhirnya menemui titik terang di DPR RI.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri mengawal langsung rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta demi menuntaskan sengketa lahan menahun antara warga 10 desa di Pasuruan dengan pihak TNI AL.
Langkah strategis itu diambil agar negara hadir memberikan keadilan hukum yang seimbang bagi masyarakat terdampak maupun institusi militer.
Baca juga: Tradisi Manten Sapi di Kecamatan Nguling Pasuruan Dijaga untuk Tarik Wisatawan ke Pasuruan
Ikhtiar Bersama Mengakhiri Konflik Agraria Menahun
DPRD Jatim turut memberi perhatian terhadap sengketa lahan antara TNI AL dengan warga di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Bahkan, sejumlah anggota dewan ikut hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta yang membahas hal itu, Rabu (3/6/2026).
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Pasuruan-Probolinggo Multazamudz Dzikri yang turut mengawal persoalan itu menilai bahwa kini mulai menemui titik terang.
Upaya yang dilakukan di DPR RI ini disebut merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mengakhiri konflik agraria yang selama ini terjadi.
Persoalan itu sudah terjadi sejak lama.
“Insyaallah ikhtiar penyelesaian konflik tanah di Pasuruan ada titik terang,” kata Azam melalui penjelasannya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: ABC Gandeng Foodbank dan PKK Pasuruan Gelar Aksi Berbagi Citarasa
Desakan Koordinasi Lintas Kementerian
RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu dihadiri berbagai pihak terkait.
Diantaranya perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan DPRD Jatim.
Lalu Bupati Pasuruan, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, kepala desa dari 10 desa yang masuk wilayah sengketa, serta perwakilan warga turut hadir langsung.
Hasil dari rapat itu adalah meminta agar Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Kemenhan serta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di 10 desa.
Azam berharap betul penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak.
Negara harus dipastikan hadir langsung untuk menuntaskan persoalan ini.
Azam yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim ini pun berharap hasil dengar pendapat itu menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan dapat diterima seluruh pihak. Sekaligus menjadi solusi terbaik.
“Semoga ada jalan terbaik dari setiap ikhtiar. Tentunya terbaik buat warga, terbaik pula buat TNI,” tandas Azam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rapat-dengar-pendapat-DPR-RI.jpg)