Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis Bersajam Incar Mahasiswa Kota Malang

Polresta Malang Kota ringkus dua begal spesialis ncar mahasiswa bersenjata tajam. Satu pelaku buron, barang bukti motor dan HP disita.

Tayang:
Editor: Cak Sur
istimewa
BEGAL SADIS - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sadis spesialis menyasar mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, telah diamankan oleh polisi pada Selasa (2/6/2026). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk dua begal bersenjata tajam berinisial DS (26) dan MM (20) yang kerap menyasar mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
  • Para pelaku beraksi pada malam hingga dini hari dengan mengancam korban menggunakan celurit dan pisau untuk merampas barang berharga.
  • Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial H (DPO), sementara dua tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan Wartawan SURYA.co.id, Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah

SURYA.CO.ID, KOTA MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal bersenjata tajam yang kerap mengincar mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Polisi mengamankan dua pelaku, sementara satu orang lainnya kini berstatus buron.

Kedua pelaku yang diringkus berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran berinisial H alias Habibi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Begal Mahasiswa Malang: Intimidasi Sajam Malam Hari

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa komplotan ini sengaja mengincar korban yang beraktivitas pada malam hingga dini hari. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mengintimidasi korban dengan senjata tajam.

"Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam," kata AKP Aji pada Kamis (4/6/2026).

Kasus ini terungkap, setelah polisi menerima dua laporan berbeda pada awal Juni 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV hingga pengumpulan alat bukti lain.

Kronologi dan Lokasi Kejahatan

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini teridentifikasi telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Malang:

  • Aksi Pertama (16 Mei 2026): Terjadi di kawasan Jalan M Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku mendatangi korban yang sedang berkumpul, mengancam menggunakan pisau, lalu merampas satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.
  • Aksi Kedua (24 Mei 2026 dini hari): Menyasar tiga mahasiswa di kawasan Alun-alun Kota Malang. Korban dipaksa ikut ke area sepi di Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban dengan celurit dan parang, kemudian merampas dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukum

Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota dengan Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.

MM ditangkap terlebih dahulu pada 1 Juni 2026 di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama.

Setelah MM mengakui perbuatannya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.

"Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual, serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO," jelas AKP Aji.

Atas tindakan kriminal tersebut, DS dan MM dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

AKP Aji mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved