Minggu, 17 Mei 2026

Pokir DPRD Lumajang Jadi Sorotan, Bantuan Material Capai Rp1,07 Miliar

Pokir DPRD Lumajang Jatim untuk bantuan material tempat ibadah dan pondok pesantren pada 2026 mencapai Rp1,07 miliar.

Tayang:
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Imam Nahwawi
POKIR DEWAN - Muhammad Imron Rosyadi, Plt Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Dia paparkan bantuan material untuk ponpes, musala dan masjid di Lumajang. Oktafiyani, Ketua DPRD Lumajang memberi tanggapan soal pokir tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), untuk bantuan material lembaga keagamaan pada APBD 2026 mencapai Rp1,07 miliar.
  • Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehab pondok pesantren, masjid, dan musala melalui Bagian Kesra Pemkab Lumajang.
  • Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani menyebut usulan Pokir kemungkinan berasal dari aspirasi masyarakat saat kegiatan reses.

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), menjadi sorotan setelah anggarannya untuk bantuan sosial material pembangunan lembaga keagamaan mencapai Rp1,07 miliar.

Anggaran tersebut, tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan bersumber dari APBD 2026.

Dana bantuan itu diperuntukkan bagi rehabilitasi bangunan pondok pesantren, masjid dan musala di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.

Bantuan Terbagi dalam Dua Paket Pengadaan

Berdasarkan data rencana umum pengadaan (RUP), bantuan material tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan.

Paket pertama dianggarkan sebesar Rp945 juta, sedangkan paket kedua mencapai Rp125 juta.

Total anggaran itu kemudian disalurkan ke sejumlah lembaga keagamaan dalam 10 pagu berbeda, mulai dari Rp25 juta hingga Rp155 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesra Pemkab Lumajang, Muhammad Imron Rosyadi, membenarkan bahwa bantuan tersebut berasal dari Pokir DPRD Lumajang.

"Kalau bantuan bentuknya seperti itu, biasanya bentuknya Pokir dari dewan. Jadi kalau dari kami sendiri tidak ada," ujar Imron saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (16/5/2026).

Imron menjelaskan, proses pengadaan memang dilakukan melalui Bagian Kesra, namun usulan awal berasal dari anggota dewan.

"Pokir itu berupa uang dan non Pokir berupa barang. Jadi kami nanti yang mengadakan, tetapi semua tadi berdasarkan non Pokir dari dewan," ungkapnya.

DPRD Sebut Berasal dari Aspirasi Reses

Imron mengaku tidak hafal jumlah lembaga keagamaan penerima bantuan, maupun anggota DPRD yang paling banyak mengusulkan program tersebut.

"Saya kurang hafal persis, karena ada musala, pesantren dan macam-macam," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, menilai bantuan tersebut kemungkinan merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat reses.

"Mungkin lagi turun di reses, mungkin musalanya butuh direhab untuk ibadah. Kemungkinkan ya, tapi saya kurang tahu satu per satu," katanya.

Oktafiyani menjelaskan, anggota DPRD biasanya langsung mengusulkan Pokir ke dinas terkait tanpa melalui pimpinan DPRD.

Fakta Penting Pokir DPRD Lumajang 2026

  • Total Pokir bantuan material lembaga keagamaan mencapai Rp1,07 miliar.
  • Anggaran bersumber dari APBD Lumajang 2026.
  • Bantuan diperuntukkan bagi musala, masjid, dan pondok pesantren.
  • Paket pengadaan terbagi Rp945 juta dan Rp125 juta.
  • Nilai bantuan per lembaga berkisar Rp25 juta hingga Rp155 juta.
  • Pengadaan dilakukan melalui Bagian Kesra Pemkab Lumajang.
Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved