Minggu, 17 Mei 2026

Pelaku Penipuan Modus COD Kencan Online di Lamongan Ditangkap, Satu Pria DPO

Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Polres Lamongan
SATU TERSANGKA DIAMANKAN - Kasat Reskrim Polres Lamongan menangkap satu pelaku sementara satu lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (16/5/2026). Tersangka tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kencan online yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Lamongan tangkap FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran, terkait dugaan penipuan dan penggelapan motor dengan modus kencan online, sementara LS (22) masih DPO.
  • Korban VS (18) diajak bertemu, lalu motornya dipinjam FN dan dibawa kabur. Kerugian ditaksir Rp 20 juta.
  • Polisi ungkap LS merancang aksi, motor digunakan sehari-hari, dan FN sudah dua kali menjalankan modus serupa.

 

SURYA.co.id LAMONGAN  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kencan online yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Korban diketahui berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial LS (22), warga Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan yang kini berstatus DPO, serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang telah diamankan polisi.

Kronologi Kasus Penipuan

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan akun Instagram bernama @nabila yang diduga dibuat pelaku LS untuk mencari target.

Komunikasi kemudian berlanjut melalui direct message Instagram dan WhatsApp hingga akhirnya korban diajak bertemu di wilayah utara Perempatan Sawongaling, Babat.

Baca juga: Puting Beliung Terjang Lamongan, Rumah Joglo Roboh Rata Dengan Tanah 

“Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istrinya mengirim voice note agar korban percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan seorang perempuan,” ujar Hamzaid kepada SURYA.co.id, Sabtu (16/5/2026).

Modus Pinjam Sepeda Motor

Setelah bertemu, korban diajak berbincang di depan pondok pesantren di Jalan Pramuka Babat.

Saat itulah pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi.

Korban yang menunggu cukup lama mulai curiga lantaran FN tak kunjung kembali.

Saat mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, nomor tersebut sudah tidak aktif dan korban juga diblokir.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melapor ke Polsek Babat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20 juta.

Aksi Terencana

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh LS.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved