Kasus Guru SD Bondowoso Dipolisikan Memanas, DPRD Buka Suara
Kasus guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso yang dipolisikan wali murid memicu respons DPRD dan Dispendik.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Kasus guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso Jawa Timur (Jatim) yang dipolisikan wali murid mendapat perhatian DPRD dan Dinas Pendidikan Bondowoso.
- Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat mendorong mediasi dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.
- Dispendik Bondowoso masih melakukan investigasi dan mengaku belum menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan guru tersebut.
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Kasus guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), yang dilaporkan wali murid ke polisi kini menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Tidak hanya memunculkan keresahan di lingkungan sekolah, kasus tersebut juga membuat DPRD Bondowoso dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso ikut angkat bicara.
Sebelumnya, seorang guru bernama Rolis Julian Afandi dipolisikan oleh salah satu wali murid terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AZ.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, muncul petisi dari sejumlah wali murid lain yang mengaku resah terhadap perilaku siswa tersebut.
DPRD Bondowoso Dorong Mediasi
Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat, mengatakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah melalui mediasi.
Menurutnya, penyelesaian damai perlu dilakukan agar fakta sebenarnya bisa terungkap tanpa memperkeruh situasi.
“Kami hormati proses hukum yang berjalan, toh nantinya pasti akan ditemukan fakta yang sebenarnya,” jelas Sinung saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (15/5/2026).
Ketua DPC PDIP Bondowoso itu menegaskan, kedua belah pihak sebaiknya saling menyadari posisi masing-masing dan pihak yang bersalah harus berani meminta maaf.
Bahkan, Sinung mengaku siap menjadi mediator apabila dibutuhkan dalam penyelesaian kasus tersebut.
“Jika diperlukan, kami siap,” tegasnya.
Guru Dinilai Perlu Mendapat Perlindungan
Sinung juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas pendidikan, terutama di jenjang sekolah dasar yang menjadi masa penting perkembangan anak.
Menurutnya, guru perlu diberikan keleluasaan dan penghormatan sesuai aturan agar proses pendidikan berjalan baik.
Ia menilai pemerintah daerah selama ini sudah berupaya menyesuaikan perlindungan dan pelatihan guru mengikuti perkembangan aturan.
Namun, ia menekankan hubungan emosional antara guru dan wali murid tetap menjadi faktor paling penting di luar aturan formal.
Dispendik Bondowoso Lakukan Investigasi
Kepala Dispendik Bondowoso, Taufan Restuanto, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah terkait kasus tersebut.
Meski begitu, Dispendik mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum investigasi selesai dilakukan.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan informasi dari sekolah dan pihak terkait lainnya.
Jika nantinya guru terbukti bertindak sesuai prosedur, Dispendik memastikan tidak akan memberikan sanksi.
Sebaliknya, apabila secara hukum terbukti bersalah, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga saat ini kami belum menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan guru,” ujarnya.
Meski demikian, Taufan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari terus mendorong upaya mediasi.
“Besok kami akan bertemu lagi dengan pihak sekolah dan guru tersebut,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Guru Dipolisikan
Kasus ini bermula dari laporan wali murid bernama Ahmad yang menuding guru Rolis Julian Afandi melakukan penganiayaan terhadap anaknya, AZ.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (13/5/2026).
Ahmad menuduh terjadi pemukulan di bagian mulut dan perut anaknya, serta adanya dugaan penyebutan kata “bencong”.
Namun, Rolis membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan, hanya membawa AZ kembali ke sekolah dan bersama guru lain berusaha menenangkan siswa tersebut.
Menurutnya, proses menenangkan AZ membutuhkan waktu cukup lama hingga akhirnya kondisi siswa kembali tenang.
Fakta Penting Kasus Guru SD Bondowoso
- Guru SDN Kotakulon 1 Bondowoso dipolisikan wali murid
- DPRD Bondowoso mendorong penyelesaian melalui mediasi
- Dispendik masih melakukan investigasi internal
- Belum ditemukan pelanggaran prosedur oleh guru
- Muncul petisi wali murid terkait perilaku siswa AZ
- DPRD siap menjadi mediator penyelesaian kasus
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi guru, siswa dan wali murid di lingkungan pendidikan dasar yang dinilai membutuhkan pendekatan bijak agar tidak berdampak panjang terhadap proses belajar mengajar.
Guru SD Di Bondowoso Dipolisikan
guru dilaporkan polisi
SDN Kotakulon 1
DPRD Bondowoso
Sinung Sudrajat
berita Bondowoso terbaru
Jawa Timur
berita Jatim terkini
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Ingat Masriah Emak-emak Sidoarjo Penyiram Kotoran ke Tetangga? Belum Insyaf, Korban Pilih Ngalah |
|
|---|
| Libur Panjang, Bisa Wisata Keliling Lamongan Naik Bus Trans Jatim |
|
|---|
| Banjir Sukodono Lumajang Rendam Padi Siap Panen, Petani Waswas Gagal Panen |
|
|---|
| Cara Unik Perpustakaan Ubaya Rayakan Hari Buku, Tak Lagi Sunyi Tapi Penuh Imajinasi |
|
|---|
| Kabupaten Ngawi Alami Krisis Guru, Anggota DPRD Jatim Ini Siap Kawal Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SDN-Kotakulon-1-Bondowoso-1552026.jpg)