DPRD Jatim Bakal Panggil Dinas Pendidikan untuk Bahas Nasib Guru Honorer
Komisi E DPRD Jatim berencana akan memanggil Dinas Pendidikan Jawa Timur pekan depan. Hal ini dilakukan guna membahas nasib para guru honorer di Jatim
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Komisi E DPRD Jatim berencana akan memanggil Dinas Pendidikan Jawa Timur pekan depan. Hal ini dilakukan guna membahas nasib para guru honorer di Jawa Timur
- Langkah ini seiring dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027.
- Komisi E sejauh ini mendapati banyak sekolah yang belum tercukupi jumlah ASNnya.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim berencana akan memanggil Dinas Pendidikan Jawa Timur pekan depan. Hal ini dilakukan guna membahas nasib para guru honorer di Jawa Timur, seiring dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
SE tersebut mengatur penghapusan status guru non-ASN di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Sejauh ini, kebijakan tersebut memicu pro kontra lantaran menimbulkan kebingungan serta berbagai pihak mempertanyakan tentang bagaimana nasib guru honorer.
Baca juga: Pansus LKPJ DPRD Jatim Soroti Pendidikan, 6 Target Kinerja Gagal Tercapai
Evaluasi Bersama Dinas Pendidikan Jatim
Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengungkapkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti terkait latarbelakang munculnya SE itu.
Namun, pihaknya akan mempelajari bersama dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sejumlah pihak terkait.
"Kami akan undang Dinas Pendidikan nanti di minggu depan supaya persoalan ini bisa segera kita mendapatkan keterangan yang pasti. Tapi tidak cukup hanya Dinas Pendidikan pasti dengan BKD," kata Untari saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Untari, peran guru honorer sangat besar sekali.
Terlebih dari berbagai kunjungan yang dilakukan Komisi E sejauh ini, banyak sekolah yang belum tercukupi jumlah ASNnya.
Sehingga, Pemprov perlu melakukan mitigasi sejak awal tentang SE ini.
Rapat dengan dinas, nantinya akan dilakukan pendalaman mengenai nasib mereka pasca keluarnya SE Menteri.
Termasuk juga akan mengetahui berapa jumlah pasti guru honorer di Jawa Timur.
Dengan demikian, bisa dilakukan advokasi terkait persoalan apa yang terjadi.
"Makanya nanti kami akan Raker dengan Dinas Pendidikan dan BKD untuk melihat persoalan ini agar kemudian kami secara pasti tahu," ujarnya.
Baca juga: Respons DPRD Jatim Soal Kabar Guru Honorer Dilarang Mengajar Pada 2027
Meniadakan Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah pusat berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-E-DPRD-Jatim-Sri-Untari-Bisowarno-honorer.jpg)