Senin, 11 Mei 2026

Tampang Polisi Gadungan Palak Warung di Gresik Diringkus, Minta Uang Keamanan

Pria di Gresik ditangkap setelah tiga tahun menyamar jadi polisi untuk memalak warung.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
POLISI GADUNGAN - Tampang Jainuri (tengah pakai baju tahanan) diringkus Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Sabtu (9/5/2026). Jainuri sering minta uang keamanan di warung. (foto Polsek Duduksampeyan, Gresik) 
Ringkasan Berita:
  • Jainuri ditangkap usai menyamar sebagai anggota polisi di Duduksampeyan. 
  • Pelaku meminta uang keamanan ke sejumlah warung sejak tahun 2023. 
  • Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

 

SURYA.CO.ID GRESIK - Kedok Jainuri akhirnya terbongkar. Pria berusia 44 tahun ini pura-pura menjadi polisi untuk memalak warung yang ada di jalan raya Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur.

Kedok Jainuri terbongkar ketika pemilik warung tersebut curiga. Benar saja, pria asal Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu adalah polisi gadungan.

"Satu orang sudah kami amankan," ujar Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri.

Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan mengamankan pria yang nekat menyamar sebagai anggota polisi tersebut pada Sabtu, 9 Mei 2026, sore. Diketahui, modus tersangka meminta “uang keamanan” ke warung.

Berkat Laporan Masyarakat

Pria berambut cepak ini telah beraksi selama kurang lebih tiga tahun. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada pemilik warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Perempuan Tuban Rp170 Juta, Pelaku Ditangkap di Magetan

Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K (45) di kawasan Jalan Raya Duduksampeyan, masuk desa Tumapel.

Mendatangi warung semi permanen di pinggir jalan, berusaha meyakinkan, mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu.

“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mendapati bahwa modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal tahun 2023.

Salah satu korban, K, mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian.

Baca juga: Motif Komplotan Polisi Gadungan Sergap Warga Glenmore Banyuwangi, Disebut Dendam Karena Crypto

Aksi dilakukan Lebih Tiga Tahun

Selama kurang lebih tiga tahun, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp2 juta. Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap kali mendatangi warung.

Tak hanya menyasar satu korban, pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa.

Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. 

Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved