Jumat, 8 Mei 2026

Berita Viral

Guru Yogi ASN Jombang Ajukan Banding Usai Dipecat, Ada Dugaan Ketidakadilan

Guru ASN di Jombang Jawa Timut membantah tuduhan mangkir kerja dan menempuh banding usai dipecat.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Yogi Susilo, guru ASN Jombang yang dipecat saat memegang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemecatannya, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (29/4/2026). Aktivis nilai kasus perlu mendapatkan perhatian serius. 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru ASN di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Yogi Susilo dan D, menggugat keputusan pemberhentian yang menuding mereka mangkir kerja selama berbulan-bulan.
  • Keduanya mengaku tetap aktif mengajar dan memiliki bukti absensi manual serta dokumen pendukung yang telah diajukan dalam proses banding ke BPASN.
  • Polemik ini memicu sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakadilan prosedur disiplin hingga persoalan sistem absensi elektronik di sekolah.

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polemik pemberhentian dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir, Jumat (8/5/2026). Dua tenaga pendidik, Yogi Susilo dan Dharu Suwandono (D), resmi diberhentikan atas tuduhan mangkir kerja ratusan hari.

Tak terima dengan keputusan tersebut, kedua guru ASN tersebut kini melawan dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Keputusan pemberhentian ini memicu keberatan keras dari pihak Yogi Susilo, guru yang telah mengabdi sejak 2007. Ia merasa tetap menjalankan tugas mengajarnya dengan baik setelah menyelesaikan sanksi sebelumnya. Bahkan, Yogi mengklaim kehadirannya terbukti dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada semester kedua tahun 2025.

"Saya juga telah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti absensi manual dan kesaksian rekan kerja," ujar Yogi saat dikonfirmasi ulang.

Namun, ia menyayangkan keterangan dan saksi tersebut tidak dipertimbangkan oleh dinas terkait dalam pengambilan keputusan akhir.

Baca juga: Polemik Guru SD Jombang Dipecat, Mantan Murid Bela Yogi: Tak Pernah Bolos

Tudingan Balas Dendam dan Masalah Absensi

Nasib serupa juga menimpa Dharu Suwandono, seorang guru olahraga berstatus ASN. Ia dituding mangkir kerja selama 177 hari sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pemberhentian tertanggal 27 Februari 2026.

Dharu membantah keras tuduhan itu, dan menyebut sistem absensi pemindai wajah (faceprint) miliknya bermasalah sejak 2024.

"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, pasti ada izin atau dispensasi resmi," ucap Dharu saat ditemui SURYA.co.id di kediamannya di Jombang

Menurut Dharu, absensi manual yang ia gunakan seharusnya bisa diverifikasi dan tidak diabaikan begitu saja.

Selain persoalan teknis absensi, Dharu menduga ada sentimen pribadi di balik pemecatannya. Ia pernah melaporkan dugaan manipulasi data elektronik sertifikasi pendidik ke pihak kepolisian. Akibat manipulasi itu, status data sertifikasinya berubah tidak valid, sehingga ia dan istrinya gagal menerima TPG dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.

Sementara itu, Yogi juga menduga bahwa pemecatannya berkaitan erat dengan sikap kritisnya. Ia pernah mengirimkan video berisi kritik terkait minimnya fasilitas sekolah kepada dinas terkait.

"Itu merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran," tegas Yogi merespons hal tersebut.

Baca juga: Polemik Guru Jombang Dipecat: Kepala Sekolah Bongkar Bukti Absensi

Kasus Pemecatan Guru Jombang

  • Tuduhan Pelanggaran Berat: Dua guru ASN dipecat dengan tuduhan bolos kerja hingga ratusan hari berdasarkan catatan sistem absensi elektronik maupun manual.
  • Bantahan Para Guru: Keduanya mengklaim tetap rutin mengajar, menyertakan bukti absensi manual yang sah, serta menduga adanya malfungsi dalam sistem absensi pemindai wajah.
  • Pengajuan Banding: Merasa dirugikan, Yogi dan Dharu kompak menempuh jalur banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dengan membawa bukti tambahan.

Desakan Investigasi dari Aktivis

Kasus pemecatan ini turut menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori. Ia menilai surat pemberhentian tersebut harus mendapat perhatian serius karena sarat akan aroma ketidakadilan.

"Menurut saya ada aroma ketidakadilan dalam kasus ini. Perlu dibongkar dan ditelusuri. Komisi D DPRD Jombang perlu turun tangan untuk menyelesaikan hal ini," ujar Aan saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (8/5/2026).

Ia juga mempertanyakan komitmen perlindungan terhadap tenaga pendidik di Jombang dari potensi penindasan birokrasi struktural.

Baca juga: Fakta Pemecatan 2 Guru Jombang, Dewan Pendidikan Desak Audit Disdikbud

Konteks dan Latar Belakang Kebijakan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved