DPRD Jatim Sebut Biro Pengelola BUMD Bisa Dibentuk Cukup Lewat Peraturan Gubernur
Jika pembentukan Badan khusus berbelit karena slot yang penuh, pembentukan Biro Pengelola BUMD hanya dibutuhkan Pergub
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- DPRD Jatim terus mendorong lembaga khusus yang mengelola BUMD sebagaimana rekomendasi Pansus belum lama ini.
- Pembentukan Biro Pengelola BUMD jadi yang paling relevan saat ada momen Penyesuaian SOTK
- Jika pembentukan Badan khusus berbelit karena slot yang penuh, pembentukan Biro hanya dibutuhkan Pergub
SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim terus mendorong lembaga khusus yang mengelola BUMD sebagaimana rekomendasi Pansus belum lama ini.
Dalam jangka pendek ini, Pemprov dinilai bisa membentuk Biro Pengelola BUMD sebelum nantinya memiliki badan khusus.
Baca juga: Soal Pembentukan Badan Pengelola BUMD, Khofifah: Tunggu Keputusan Kementerian
Kesempatan Bentuk Biro di Momen Penyesuaian SOTK
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menjelaskan, pembentukan Biro memang memungkinkan untuk dilakukan.
Ini mengingat dalam regulasi terkait Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan disahkan dalam waktu dekat membuka peluang untuk hal tersebut.
Penyesuaian SOTK tersebut karena akan dilakukan perubahan nama salah satu bidang di salah satu dinas di lingkungan Pemprov.
Kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan diantaranya untuk mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD Jawa Timur.
"Perda SOTK terbaru yang mau kita sahkan itu kan kita sudah memberikan ruang untuk perubahan itu," kata Dedi kepada awak media saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Baca juga: Rapar Paripurna DPRD Jatim atas Kinerja BUMD, FPKB Desak Pemprov Perbaikan dalam Setahun
Slot Badan Khusus Penuh, Biro Pengelola BUMD Cukup Via Pergub
Sedianya, Pansus BUMD sebelumnya memang menginginkan pengelola BUMD di Jawa Timur melalui Badan Khusus.
Mengingat tata kelola BUMD dinilai perlu semacam dirigen khusus agar bisa optimal.
Tujuannya, adalah agar seluruh BUMD milik Pemprov bisa maksimal dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Namun, rupanya pembentukan Badan khusus ini memerlukan proses panjang.
Terlebih, jumlah Badan di lingkungan Pemprov Jatim berdasarkan regulasi sudah penuh.
Untuk membentuk Badan baru maka perlu menghapus badan lain.
Berdasarkan informasi yang didapat dewan, upaya ini tengah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
Sebab itu, pembentukan Biro Pengelola BUMD ini menjadi solusi yang bisa diambil dalam waktu dekat guna menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
Lebih jauh, Dedi menjelaskan, mengubah Biro Perekonomian menjadi Biro Pengelola BUMD tidak memerlukan SOTK baru.
"Cukup dengan Pergub," ungkap Dedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Komisi-A-DPRD-Jatim-Dedi-Irwansa-SURYA.jpg)