Selasa, 5 Mei 2026

Berita Viral

Polemik Guru Jombang Dipecat: Kepala Sekolah Bongkar Bukti Absensi

Guru SDN Jipurapah 2 Jombang Jatim, Yogi Susilo, dipecat karena indisipliner. Kepsek ungkap dampak fatal bagi siswa kelas 1.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2 Winarsih saat dikonfirmasi SURYA.co.id di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Yogi Susilo, guru ASN di Jombang, Jawa Timur (Jatim), resmi diberhentikan melalui SK Bupati per 18 April 2026 karena absen tanpa keterangan yang akumulatif.
  • Kepala Sekolah menyebut ketidakhadiran Yogi menyebabkan siswa kelas 1 tertinggal dalam kemampuan membaca dan berhitung.
  • Yogi membantah tuduhan dengan bukti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan berencana mengajukan banding ke BPASN.

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kasus pelanggaran disiplin berat yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Atas Permintaan Sendiri (PDH), setelah diduga tidak masuk kerja selama berbulan-bulan.

Keputusan ini memicu polemik tajam antara pihak sekolah dan oknum guru bernama Yogi Susilo tersebut. SURYA.co.id merangkum kronologi lengkap serta dampak fatal yang dialami para siswa akibat ketidakhadiran tenaga pendidik ini.

Baca juga: Fakta Pemecatan 2 Guru Jombang, Dewan Pendidikan Desak Audit Disdikbud

Kronologi Pelanggaran: Dari Penurunan Pangkat hingga Pemecatan

Kepala SDN Jipurapah 2, Windarti, membeberkan bahwa perilaku indisipliner Yogi sudah terdeteksi sejak awal 2024. Saat itu, Yogi masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Namun, selama satu semester penuh, ia disebut hampir tidak pernah menampakkan diri di sekolah.

  • Januari - Juni 2025: Guru yang bersangkutan kembali tidak aktif mengajar tanpa alasan yang jelas.
  • Sanksi Pertama: Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang memberikan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dari golongan III B menjadi III A.
  • Juli - Agustus 2025: Pasca-sanksi, Yogi sempat aktif kembali dan hadir setiap hari kerja mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.
  • September - Desember 2025: Ketidakhadiran berulang. Dalam rentang 10 hari kerja, Yogi dilaporkan hanya masuk satu kali tanpa surat keterangan resmi atau bukti medis.

"Memang benar, selama satu semester itu tidak masuk. Bukti absensinya ada. Bahkan sejak Oktober hingga Desember 2025, tidak ada surat dokter. Hanya ada pesan WhatsApp yang tidak jelas isinya," tegas Windarti saat ditemui SURYA.co.id, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Polemik Guru SD Jombang Dipecat, Mantan Murid Bela Yogi: Tak Pernah Bolos

Dampak Buruk: Kemampuan Baca Tulis Siswa Tertinggal

Ketidakhadiran Yogi membawa dampak sosiologis dan akademis yang serius. Sebagai guru Kelas 1 yang bertanggung jawab atas 7 siswa, ketidakhadirannya membuat pondasi dasar pendidikan para siswa terganggu.

Windarti menjelaskan, bahwa siswa kelas awal sangat membutuhkan pendampingan intensif untuk literasi dan numerasi dasar.

"Dampaknya sangat besar, terutama pada siswa kelas satu. Kemampuan membaca dan berhitung mereka jadi tertinggal dibandingkan standar yang seharusnya," ungkapnya memprihatinkan.

Pembelaan Yogi Susilo: Klaim TPG Cair dan Absensi Manual

Di sisi lain, Yogi Susilo membantah keras tuduhan tersebut. Melalui Surat Keputusan Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 yang menetapkan pemberhentiannya, Yogi merasa ada ketidakadilan dalam proses birokrasi tersebut.

Ia berargumen bahwa hak-hak kepegawaiannya, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetap cair pada periode Juli hingga Desember 2025. Menurutnya, pencairan TPG adalah bukti autentik bahwa ia telah menjalankan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

"Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar. Buktinya tunjangan profesi juga tetap cair. Saya juga sempat memberikan kritik video terkait fasilitas sekolah, yang mungkin dianggap sebagai pelanggaran," ujar Yogi.

Analisis Hukum: Aturan Disiplin ASN PP 94 Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN dapat dijatuhi sanksi berat jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, atau lebih dalam satu tahun.

Proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang telah melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, baik ASN maupun non-ASN di lingkungan SDN Jipurapah 2, yang semuanya mengonfirmasi jarang hadirnya yang bersangkutan.

Langkah selanjutnya, Yogi Susilo berencana mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) di Jakarta, untuk memulihkan status kepegawaiannya yang telah dibangun sejak 2010 tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved