Pemkab Jember Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, Berlaku Hingga 30 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Jember hapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Jember hapuskan denda pajak daerah hingga 30 Juni 2026 sebagai insentif fiskal.
- Jenis pajak yang mendapat pemutihan denda meliputi PBB, pajak hotel, reklame, makanan-minuman, parkir, hingga mineral bukan logam.
- Program ini diharapkan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
SURYA.co.id, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember hapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
Penghapusan sanksi administratif atau denda ini merupakan program insentif fiskal dari Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.
Baca juga: Hasil Verval Data Kemiskinan Jember, Ribuan Warga Terindikasi Mampu Tapi Terima Bantuan
"Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes. Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun," ujar Fawait, Jumat (24/4/2026).
Jenis Pajak Daerah yang Dihapus
Gus Fawait menambahkan kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.
Denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
Pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Lunasi Tunggakan Pajak
Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.
Pemkab Jember optimistis penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Hasil Verval Data Kemiskinan Jember, Ribuan Warga Terindikasi Mampu Tapi Terima Bantuan |
|
|---|
| Imbas Menkeu Purbaya Mau Kenakan Tarif di Selat Malaka, Diprotes Negara Tetangga, Padahal Tak Serius |
|
|---|
| Riwayat Penyakit Benjamin Netanyahu hingga Terdeteksi Kanker Prostat, Ini Alasan Baru Akui Sekarang |
|
|---|
| Kader Muda Jadi Energi Baru, PDIP Mojokerto Tancap Gas Menuju 2029 |
|
|---|
| Hari Pertama MotoGP Spanyol: Veda Ega Pratama Belum Stabil, Mario Aji Tampil Solid di Jerez |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/denda-keterlambatan-pembayaran-pajak-daerah-berlaku-hingga-30-Juni-2026.jpg)