Pemkab Jember Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, Berlaku Hingga 30 Juni 2026
Pemerintah Kabupaten Jember hapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Jember hapuskan denda pajak daerah hingga 30 Juni 2026 sebagai insentif fiskal.
- Jenis pajak yang mendapat pemutihan denda meliputi PBB, pajak hotel, reklame, makanan-minuman, parkir, hingga mineral bukan logam.
- Program ini diharapkan meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
SURYA.co.id, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember hapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
Penghapusan sanksi administratif atau denda ini merupakan program insentif fiskal dari Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.
Baca juga: Hasil Verval Data Kemiskinan Jember, Ribuan Warga Terindikasi Mampu Tapi Terima Bantuan
"Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes. Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun," ujar Fawait, Jumat (24/4/2026).
Jenis Pajak Daerah yang Dihapus
Gus Fawait menambahkan kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.
Denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
Pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Lunasi Tunggakan Pajak
Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.
Pemkab Jember optimistis penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Kronologi Kecelakaan Maut di Jombang, Motor Vs Truk, Pengendara Terluka Parah |
|
|---|
| Mohon Doa Restu, Veda Ega Pratama Bakal Jalani Moto3 Catalunya 2026 dari Posisi Start 20 Sore Ini |
|
|---|
| Strategi Baru Iran untuk Tekan AS dan Negara Barat, Diklaim Bisa Tundukkan Google hingga Microsoft |
|
|---|
| Beasiswa BSI 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Anak Indonesia Bisa Kuliah Gratis |
|
|---|
| Dancer SMAK Petra 1 Tampil Memukau di Mobil Hias FINNA, Curi Perhatian Pengunjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/denda-keterlambatan-pembayaran-pajak-daerah-berlaku-hingga-30-Juni-2026.jpg)