Berita Viral
Pria Penganiaya Ibu Single Parent 3 Anak yang Viral Mengadu ke Cak Ji Berhasil Diringkus Polda Jatim
Sebelumnya, Korban penganiayaan, HR, mengadu ke studio Podcast Cak Ji dalam keadaan mengalami memar pada seluruh bagian wajah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pria berinisial MBY (42) pelaku penganiayaan dengan korban seorang janda yang viral mengadu di Podcast Cak Ji alias Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
- Terduga pelaku MBY berhasil ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu (22/4/2026) sore.
- Sebelumnya, Korban HR mengadu ke studio Podcast Cak Ji dalam keadaan mengalami memar pada seluruh bagian wajah.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pria berinisial MBY (42) pelaku penganiayaan dengan korban seorang janda yang viral mengadu di Podcast Cak Ji alias Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Terduga pelaku MBY berhasil ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Rabu (22/4/2026) sore.
Kini, Kamis (23/4/2026), Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sedang membawa MBY menuju ke Mapolda Jatim untuk diinterogasi.
Baca juga: Pesan Penting Cak Ji untuk Ipuk saat Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Surabaya
Bersembunyi di Bali
Menurut Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Muhammad Fauzi, pelaku selama ini kabur ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran Polisi.
Karena, pelaku menyadari kasus penganiayaan terhadap korban HR warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, yang berstatus orangtua tunggal dengan tiga anak itu, sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Nah, selama buron di tempat persembunyian, pelaku bekerja sebagai tukang pencuci mobil di sebuah gerai jasa pencucian mobil kawasan Ubung Kaja tersebut.
Fauzi dan personelnya melakukan penjemputan paksa untuk dilakukan penangkapan karena pelaku sudah mangkir sebanyak dua kali proses pemanggilan penyidik Polda Jatim.
"Enggak melawan dia, saat kami lakukan upaya paksa. Di Bali dia kabur, kemarin kami lakukan pemanggilan gak datang 1-2 kali, dia di sana kerja di cucian mobil sembari sembunyi-sembunyi," ujar Fauzi saat dihubungi surya.co.id, pada Kamis (23/4/2026).
Pelaku penganiayaan ini terancam persangkaan pasal UU No 1 Tahun 2023, sesuai Pasal 466 tentang penganiayaan, ancaman pidana penjara 2,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta.
Lalu Pasal 521 tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,6 tahun atau denda kategori III; maksimal Rp50 juta.
"Pasal 466 dan Pasal 521 pengerusakan, karena HP korban juga dibawa. (Soal dugaan aksi pemerasan) soal ini kami masih dalami lagi," jelasnya.
Selain itu, Fauzi juga berencana memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku. Karena, terdapat temuan informasi bahwa pelaku pernah memiliki riwayat menjalani sesi konsultasi dengan Psikolog, beberapa tahun sebelumnya.
"Ada keterangan pernah konsultasi pada psikiater. Nanti kami dalami. Untuk mendatangkan ke psikiater, kondisi dia bagaimana. Belum tentu (memiliki kecenderungan gangguan kejiwaan). Indikasi mungkin tempramen," katanya.
Baca juga: Sosok Brigpol Tinto Adi Nugraha, Polisi Polda Jatim yang Lulus Cum Laude S2 Unair
Modus Berkenalan Melalui Media Sosial
Mengenai modus operandi pelaku menggaet korban. Fauzi menerangkan, pelaku cuma berusaha mengenal dan menjalin komunikasi dengan korban melalui sosial media seperti Facebook dan TikTok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penganiayaan-viral-Surabaya.jpg)