Selasa, 28 April 2026

Kesaksian Ibunda Siswa SMP Korban Peluru Nyasar di Driyorejo Gresik Minta Bantuan DPRD Gresik

Dewi Muniarti, ibunda dari siswa SMP di Gresik yang jadi korban peluru nyasar mencoba mencari keadilan ke kantor DPRD Gresik pada Senin (6/4/2026).

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Willy Abraham
MENCARI KEADILAN - Dewi (kiri) bersama Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir (kanan) di kantor DPRD Gresik, Senin (6/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dewi Muniarti, ibunda dari siswa SMP di Gresik yang jadi korban peluru nyasar mencoba mencari keadilan dengan datang ke kantor DPRD Gresik pada Senin (6/4/2026).
  • Dewi menyampaikan curhatnya ke anggota Dewan, mengungkap poroses upaya damai yang hingga kini masih buntu dengan pihak TNI
  • Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir mengatakan,mendukung dan membantu mencari jalan tengah dalam upaya ibu Dewi mencari keadilan bagi anaknya

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dewi Muniarti, ibunda dari siswa SMP di Gresik yang jadi korban peluru nyasar mencoba mencari keadilan dengan datang ke kantor DPRD Gresik pada Senin (6/4/2026).

Ibu warga Desa Bambe ini meminta bantuan untuk keadilan putranya, Darrel Fausta Hamdani (14) menjadi korban peluru nyasar di SMPN 33 Gresik.

Anaknya mengalami mengalami cacat karena peluru mengenai tulang tangannya.

Anaknya diterjang peluru nyasar saat beraktivitas di dalam sekolahnya pada 17 Desember 2025 pagi.

Dewi menyampaikan curhatnya ke anggota Dewan dalam pertemuan hampir dua jam itu digelar di ruang Ketua DPRD Gresik, kantor DPRD Gresik.

 

Kejadian Peluru Nyasar

Sebagai informasi, peristiwa peluru nyasar di SMPN 33 Gresik di Driyorejo pada 17 Desember 2025 pagi.

Ada dua siswa yang jadi korban peluru nyasar saat beraktivitas di musola sekolah kala itu.

Selain Darrel Fausta Hamdani (14), peluru nyasar juga mengenai siswa lain, Renheart Okto Hananya.

Peluru nyasar diduga dari lapangan tembak di mana saat kejadian ada satuan dari TNI AL yang melakukan latihan.

Pihak TNI AL juga telah menjalani mediasi dengan keluarga korban.

Baca juga: Residivis Pembunuh Sevi Ayu Claudia Gadis Ojol di Gresik Divonis Seumur Hidup 

 

Draft Mediasi Kedua Pihak 

Dewi mengungkapkan upaya mediasi dengan pihak TNI AL sejauh ini belum memenuhi titik temu.

Ia sempat menyampaikan Somasi, tapi ketika ada upaya damai, ia memilih ,enempuh jalan damai dengan upaya membuat kesepakatan-kesepakatan, tapi tetap belum jadi solusi.

"Keinginan pemulihan anak saya sampai tuntas, karena anak saya bukan hanya fisik yang sakit, psikis yang kena, karena melihat saya dibentak-bentak, salah satunya saya minta itu," ujarnya.

Dewi menambahkan, pada tanggal 19 somasi ini tidak berlaku, yang berlaku ini adalah draft kesepakatan perdamaian.

"Dia (Pihak TNI) waktu itu sepakat ini selesai perdamaian, kekeluargaan, saya stop, jangan dulu pak, jangan seperti ini saya minta tertulis, mereka minta saya membuat draft, saya buat enam klausul," jelasnya.

 

Berikut 6 poin dalam draft perdamaian yang diajukan pihak keluarga Dewi :

  • Pertama, permohonan maaf atas insiden ini. 
  • Kedua, mengganti biaya yang sudah dicover sendiri.
  • Ketiga, biaya operasi lanjutan anak saya dan recoverynya. 
  • Keempat, bila terjadi sesuatu di kemudian hari luka tembak tanggung jawab kesatuan.
  • Kelima, apabila nanti korban berkeinginan untuk jadi TNI dipermudah.
  • Keenam, tali asih

"Untuk Tali asih tanpa saya menyebutkan nominal," sambungnya.

Menurut Dewi, dari enam klausul yang dijukan, semuanya tidak diakomodir.

"Mereka memberikan draft sendiri ternyata dari 6 klausul tidak ada satupun yang dipakai, kalau niatnya damai, mana yang dipakai mana yang tidak, tapi mereka bikin draft sendiri."

"Saya disuruh minta maaf  dengan membuat video harus dibuat di Batalyon mereka,"

Dewi juga mengunkap draft yang menyebut perlakuan yang sama yang diberlakukan pada kedua korban peluru nyasar.

"Mereka (pihak TNI) akan bertanggung jawab di situ ada klausul tidak membedakan korban satu dan yang lain, ini yang ngeri, karena apa? lukanya Renhard dan luka anak saya berbeda."

"(korban) Renheart tidak ada operasi lanjutan, anak saya ada. Renheart tidak kena psikis anak saya kena," bebernya.


Dewi menginginkan anaknya dirawat di rumah sakit yang tetap, di RS Siti Khodijah karena pertama anaknya dioperasi dengan dokter orto yang sama di sana. 

Baca juga: Rumah Warga Sidayu Gresik Dibobol Maling, Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Total Rp 12 Juta

 

Dukungan DPRD Gresik


Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir mengatakan, hari ini, menindaklanjuti surat ibu Dewi korban dari peluru nyasar yang sudah terjadi beberapa bulan lalu.

"Prinsipnya ibu Dewi menuntut keadilan anak beliau korban peluru nyasar, kita cari jalan tengah, ibu Dewi dan anak mendapatkan keadilan. Secara materi beberapa hal, kala saya bisa menyimpulkan viralnya statemen beliau, ibu dewi menginginkan agar Darel mendapatkan fasilitas memadai, terutama dalam hal pengobatan, perawatan, dan sampai sembuh," ungkapnya.

Rentetan pengobatan tidak pendek, rentetan hingga perawatan mulai dari operasinya, pelepasan pen, secara psikologis anak perlu pendampingan.

Menurutnya, wajar ibu Dewi menuntut kesatuan tersebut memberikan jaminan kesehatan, perawatan bagi anak, sampai selesai.

"Kedua, tali asih itu sangat wajar disampaikan oleh bu Dewi mengingat korban mengalami trautamtik tidak bisa diprediksi sampai kapan sampai berakhir, tali asih sangat wajar dituntut ibu Dewi, tinggal apasih tali asih yang layak seperti apa, saya sampaikan ke Bu Dewi bisa biaya pendidikan S1, S2 dan seterusnya saya rasa kok menjadi sesuatu yang sangat wajar," paparnya.

"Ruang mediasi, belum ada titik temu, langkah awal di DPRD Gresik karena beliau warga kami, di Driyorejo. Termasuk sekolah jadi korban di Driyorejo Gresik. Kami menyiapkan surat disampaikan ke pihak kesatuan, dalam hal keselamatan di lingkungan lapangan tembak, sekali lagi, informasi yang kami dapat ada beberapa kali peluru nyasar, kami tidak menginginkan anak didik kami, radius sangat berdekatan, tidak menginginkan mereka menjadi korban," ungkapnya.

 

Pernyataan Pihak TNI AL

Mengutip dari Kompas.com Mayor Ahmad Fauzi, Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, menegaskan pihaknya telah membiayai seluruh operasi, perawatan, dan memberikan santunan awal.

Namun, asal-usul peluru masih dalam tahap penyelidikan.

"Proses mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dikarenakan pihak korban mengajukan tuntutan materiil dan immaterial berupa permintaan sejumlah uang yang menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan," kata dia.

Pihaknya juga mengklaim telah membiayai seluruh operasi, perawatan, dan memberikan santunan awal.

Namun, Fauzi menyebut asal-usul peluru tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan belum bisa dipastikan sepenuhnya berasal dari Korps Marinir.

Fauzi menambahkan, keluarga korban lainnya telah menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Pada 12 Maret 2026, orang tua Renheart membuat surat dan video permohonan maaf setelah menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

"Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 orang tua dari Renheart Okto Hananya atas nama Bu Ingmawati dan saudara Tanur Loter telah membuatkan video klarifikasi dan permohonan maaf kepada kesatuan Menbanpur 2 Marinir," tutur Fauzi.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved