Rabu, 8 April 2026

Residivis Pembunuh Sevi Ayu Claudia Gadis Ojol di Gresik Divonis Seumur Hidup 

Residivis pembunuh gadis ojol di Gresik divonis seumur hidup, terdakwa menangis

Penulis: Sugiyono | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Sugiyono
PEMBUNUHAN - Terdakwa Sah Rama meninggalkan ruang sidang usai divonis Majelis Hakim PN Gresik dengan hukuman seumur hidup, Senin (6/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Sah Rama divonis seumur hidup atas pembunuhan gadis ojol 
  • Terdakwa residivis kasus pembunuhan sebelumnya 
  • Korban dibunuh karena utang Rp5 juta 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Sah Rama (36), warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat terbukti membunuh seorang gadis ojek online (Ojol), Senin (6/4/2026). 

Putusan hukuman berat tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Gresik M. Aunur Rofiq.

Pertimbangannya, karena terdakwa sebagai residivis dalam kasus yang sama yaitu pembunuhan dan telah dihukum 20 tahun di PN Sidoarjo. 

Perbuatan terdakwa Sah Rama, membunuh Sevi Ayu Claudia (30) seorang gadis Ojol (ojek online) terlah terbukti dalam persidangan, sehingga terpenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai KUHP yang baru. 

Oleh karena itu,  perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga perbuatan  terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana. 

Baca juga: Teman Syahrama Sempat Angkut Kardus Berisi Mayat Sevi Ayu ke Gresik: Katanya Tembakau

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup," kata  M. Aunur Rofiq.  

Dari perbuatan terdakwa Sah Rama, korban juga mengalami kerugian kehilangan nyawa dan kerugian materiil berapa uang tunai sebesar Rp 7 Juta.  

"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu, terdakwa residivis pembunuhan, sehingga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," imbuhnya.  

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Jaksa Imamal Muttaqin yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Sah Rama selama seumur hidup.  

Namun, terdakwa Sah Rama yang didampingi Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, menanggapi putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan sikap pikir-pikir, sehingga Jaksa juga mengikuti upaya terdakwa.

Baca juga: 8 Tabiat Asli Sevi Ayu Driver Ojol yang Dibunuh Syahrama di Gresik, Pantas Motif Pelaku Diragukan

"Pikir-pikir yang mulia," kata Dian.  

Sementara terdakwa Sah Rama terlihat menangis. Bahkan, ketika digiring ke tahanan oleh petugas, terdakwa terus menangis. Ketika ditanya oleh wartawan terdakwa tidak mau menjawab.  

Diketahui, warga Kecamatan Kedamean, Gresik digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean, pada Senin 28 Juli 2025. Ternyata, mayat tersebut adalah Sevi Ayu Claudia seorang driver ojol asal Sidoarjo. 

Korban nekat dibunuh oleh terdakwa karena mempunyai utang sebesar Rp 5 Juta. Sehingga dibunuh di rumah orang tua Terdakwa, di Dusun Urangagung, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Perjalanan Kasus Pembunuhan

  • Sah Rama terlilit utang Rp5 juta ke korban
  • Korban dibunuh di rumah orang tua pelaku di Sidoarjo
  • Pada tanggal 28 Juli 2025
    Warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus yang kemudian diketahui sebagai driver ojol asal Sidoarjo.
  • Kasus terungkap, pelaku ditangkap dan diadili
  • Fakta Terungkap di Persidangan

    Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana
    Terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan sebelumnya
    Korban mengalami kerugian nyawa dan uang Rp 7 juta

  • Putusan Hakim (6 April 2026)
    Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.
  • Respons Terdakwa
    Terdakwa menyatakan pikir-pikir melalui kuasa hukum dan tampak menangis usai sidang.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved