Minggu, 10 Mei 2026

Tampang Meyakinkan Daroji Nekat Jadi Intel Gadungan, Bawa Pistol Mainan Peras Warga

Daroji pura-pura intel polisi, pakai pistol mainan untuk merampas uang warga Situbondo, kini diamankan.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
TERSANGKA - Tersangka kasus pemerasan bermodus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Rogojampi. Ia ditangkap setelah memeras seorang warga Situbondo. (foto Polsek Rogojampi ) 
Ringkasan Berita:
  • Intel gadungan Daroji memeras warga Situbondo pakai pistol mainan, ditangkap polisi Rogojampi.
  • Korban dituduh maling dan bawa obat terlarang, dirampas Rp 675 ribu serta dilempari batu.
  • Polisi segera tangkap tersangka, amankan pistol mainan dan uang, kasus dijerat Pasal 482 KUHP.

 

SURYA.CO.ID BANYUWANGI - Tampang Daroji (61) memanh cukup meyakinkan untuk menyaru sebagai anggota intel kepolisian, dan setelah menyamar sebagai intel ia pede memeras warga Situbondo. Warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi itu kini telah dicokok oleh polisi yang asli.

Kapolsek Rogojampi Kabupaten Banyuwangi Kompol Imron menjelaskan, Daroji memeras dengan cara mengancam dan menakuti-nakuti korban. Ia membawa postol mainan dalam saksinya.

Pistol Mainan di Setiap Aksinya 

"Pemerasan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul siang WIB di Masjid Nurul Huda di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi," kata Imron, Rabu (1/4/2026).

Modusnya, tersangka menuduh korban, FA (18), warga Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo membawa obat-obatan terlarang. Tersangka juga menuduh korban sebagai maling.

Saat itu, korban beristirahat di masjid. Sekitar pukul 10.30 WIB saat hendak melanjutkan perjalanan pulang menuju Situbondo, ia dihampiri oleh tersangka.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Perempuan Tuban Rp170 Juta, Pelaku Ditangkap di Magetan

Tersangka mendekati korban dengan mengaku sebagai intel polisi. Ia juga menunjukkan pistol mainan yang diselipkan di celana sisi kanan.

"Tersangka menuduh korban membawa obat-obatan terlarang sehingga tersangka menggeledah korban," kata dia.

Dari penggeledahan itu, tersangka menyita uang Rp 675 ribu dari korban. Korban kemudian diusir. Dalam pengusiran itu, tersangka sempat melempari korban dengan batang bambu dan batu. 

"Batu yang dilemparkan sempat mengenai punggung korban. Korban juga diteriaki maling agar cepat pergi meninggalkan lokasi," ucapnya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rogojampi. Kasus itu ditangani oleh Unit Reskrim Polsek setempat.

Bergerak cepat, polisi mengamankan tersangka berdasarkan ciri-ciri yang dibeberkan korban. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui pemerasan itu.

"Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap BB yang digunakan. Antara lain pistol mainan dan uang tunai yang dirampas," ucap dia.

Menurut Imron, tersangka dijerat dengan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved