Kamis, 7 Mei 2026

Dindik Jatim Resmi Uji Coba Pembatasan Gadget di Sekolah Mulai April 2026

Dindik Jatim uji coba pembatasan gadget di SMA/SMK mulai April 2026 demi pembelajaran aman dan sehat.

Tayang:
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
istimewa
PEMBATASAN GADGET DI SEKOLAH - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI). Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur mulai menguji coba kebijakan pembatasan penggunaan gadget di SMA, SMK dan SLB pada pekan pertama April 2026.Kebijakan ini, bertujuan menciptakan proses belajar yang lebih aman, sehat dan berfokus pada penguatan karakter siswa. 

Ringkasan Berita:
  • Dindik Jatim resmi mulai uji coba pembatasan gadget di SMA, SMK, dan SLB awal April 2026.
  • Gadget hanya boleh dipakai untuk pembelajaran dengan pengawasan guru.
  • Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap hingga pemanggilan orang tua.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatm) resmi mulai menguji coba kebijakan pembatasan penggunaan gadget di SMA, SMK dan SLB pada pekan pertama April 2026.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan proses belajar yang lebih aman, sehat dan berfokus pada penguatan karakter siswa.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

“Pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi besar untuk mendukung efektivitas dan inovasi. Namun, perlu diatur agar penggunaannya tetap aman dan tidak berdampak negatif bagi murid,” ujar Aries, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Kawal PP Tunas: Anak Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

Penggunaan Gadget Dibatasi Selama KBM

Dalam aturan tersebut, siswa hanya boleh menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan dengan pengawasan guru.

Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), siswa tidak diperkenankan menggunakan gadget secara bebas, termasuk untuk hiburan.

“Handphone yang dibawa ke sekolah wajib dalam kondisi senyap (silent) dan disimpan di tempat yang telah ditentukan, kecuali digunakan atas instruksi guru,” lanjutnya.

Fokus Aktivitas Edukatif dan Non-Digital

Penggunaan perangkat hanya diperbolehkan untuk kegiatan edukatif seperti:

  • Mengakses materi pelajaran
  • Mengikuti asesmen daring
  • Mengumpulkan tugas

Sekolah juga diminta menyusun aturan internal atau SOP sesuai kebutuhan masing-masing.

Selain itu, Dindik Jatim mendorong penguatan aktivitas non-digital untuk meningkatkan interaksi sosial serta kesehatan fisik dan mental siswa.

Larangan dan Sanksi Tegas

Dindik Jatim menegaskan larangan penggunaan gadget untuk:

  • Bermain gim
  • Mengakses konten hiburan
  • Merekam tanpa izin
  • Perundungan siber
  • Penyebaran hoaks

“Bagi pelanggaran, sekolah akan menerapkan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara, hingga pemanggilan orang tua. Untuk pelanggaran berat, akan dilakukan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Evaluasi Sebelum Diterapkan Luas

Kebijakan ini juga melibatkan orang tua dalam pengawasan penggunaan gadget siswa.

“Evaluasi pelaksanaan uji coba akan dilakukan oleh masing-masing sekolah sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur,” tambah Aries.

Dindik Jatim berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mendorong penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved