Kamis, 23 April 2026

Magetan Batasi Internet Anak di Bawah 16 Tahun, SE Bupati Segera Terbit

Pemkab Magetan Jawa Timur siapkan SE Bupati untuk batasi internet anak usia di bawah 16 tahun demi cegah dampak negatif digital.

Penulis: Taufiqur Rochman | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Taufiqur Rochman
PEMBATASAN INTERNET - Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026). Cahaya mengungkapkan Pemkab Magetan tengah serius menyusun kebijakan terkait pembatasan penggunaan internet bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Magetan Jawa Timur menggodok aturan pembatasan internet untuk anak usia di bawah 16 tahun.
  • Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magetan.
  • Regulasi bertujuan menekan dampak negatif dunia digital terhadap perilaku dan psikologi anak.

 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan di Jawa Timur (Jatim) tengah menyiapkan langkah berani dengan menggodok regulasi khusus terkait penggunaan internet. Aturan ini akan membatasi akses dunia maya bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan strategis ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keprihatinan terhadap perilaku digital anak saat ini. Pemkab Magetan menilai perlunya proteksi nyata untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif internet yang kian mengkhawatirkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Magetan, Cahaya Wijaya, menjelaskan bahwa inisiasi ini merupakan gerak cepat daerah mengikuti tren global perlindungan anak di ranah digital.

Adopsi Standar Global Melalui SE Bupati

Menurut Cahaya, pembatasan ini terinspirasi dari arahan pemerintah pusat yang mengacu pada penerapan regulasi serupa di berbagai negara maju.

"Ibu Menteri menyampaikan bagaimana di luar negeri penggunaan internet sudah mulai dibatasi, baik dari segi usia maupun aksesnya. Kita ingin mengadopsi semangat itu di Magetan," ujar Cahaya saat ditemui SURYA.co.id di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).

Untuk memberikan payung hukum yang kuat, Pemkab Magetan akan menuangkan aturan ini ke dalam Surat Edaran (SE) Bupati. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta instansi terkait.

Tantangan Digitalisasi di Sekolah

Meskipun regulasi pembatasan tengah disiapkan, Pemkab mengakui adanya tantangan besar di lapangan. Salah satunya adalah ketergantungan materi pelajaran sekolah pada akses internet.

  • Banyak Lembar Kerja Siswa (LKS) yang kini menggunakan sistem barcode.
  • Siswa diwajibkan mengakses internet untuk mengerjakan tugas harian.
  • Kebutuhan perangkat digital untuk ujian berbasis komputer.

Namun, Cahaya menegaskan bahwa pembatasan ini tetap harus menjadi skala prioritas utama. Hal ini didasarkan pada temuan kasus yang dikomunikasikan dengan pihak PPKBPPA.

"Akar dari banyak masalah anak saat ini adalah penggunaan internet yang tidak terkontrol. Dari masalah sederhana hingga kasus yang sangat memprihatinkan. Maka kita harus berani membatasi," tegasnya.

Konteks Global: Negara yang Batasi Internet Anak

Berdasarkan data yang dihimpun, langkah Magetan ini sejalan dengan tren internasional yang mulai memperketat aturan digital bagi anak di bawah umur:

  • Australia: Tengah merancang undang-undang larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Prancis: Menerapkan larangan penggunaan ponsel di sekolah tingkat SD dan SMP.
  • Inggris: Mengeluarkan panduan ketat bagi orang tua dan penyedia platform terkait keamanan digital anak.

Pemkab Magetan berharap SE Bupati nantinya bisa menjadi panduan baku bagi sekolah dan orang tua di wilayahnya untuk mengontrol durasi serta konten yang dikonsumsi anak-anak demi terciptanya ekosistem digital yang sehat.

Imbauan untuk Orang Tua

Sembari menunggu regulasi resmi terbit, para orang tua diimbau untuk mulai melakukan langkah preventif mandiri:

  • Gunakan fitur Parental Control pada gadget yang digunakan anak.
  • Dampingi anak saat melakukan browsing untuk keperluan tugas sekolah.
  • Batasi waktu penggunaan perangkat maksimal 2 jam per hari di luar jam sekolah.
  • Lakukan dialog terbuka mengenai bahaya konten negatif di internet.
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved