Rabu, 22 April 2026

Udeng dan Kaweng Tengger Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger sebagai pelengkap pakaian kegiatan keagamaan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID/Galih Lintartika
UDENG - Sebuah peringatan Hari Raya Karo yang digelar Suku Tengger di Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Udeng dan Kaweng Tengger sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Tengger menerima sertifikat WBTbI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia)  

Ringkasan Berita:
  • Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur dalam agenda apresiasi budaya daerah.
  • Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger sebagai pelengkap pakaian kegiatan keagamaan, ritual adat maupun kegiatan sehari-hari masyarakat Suku Tengger.
  • Kaweng Tengger merupakan perlengkapan pakaian tradisional berupa kain atau sarung yang dililitkan di badan dan dipakai oleh masyarakat Suku Tengger baik laki-laki maupun perempuan.
 


LUAR BIASA : Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa saat menerima sertifikat WBTbI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) untuk Udeng dan Kaweng Tengger dari Kementerian Kebudayaan RI.

SURYA.co.id PASURUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sertifikat WBTbI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) dari Kementerian Kebudayaan RI kepada sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/2/2026).

Pengakuan tersebut diberikan untuk Udeng dan Kaweng Tengger sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Tengger.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur dalam agenda apresiasi budaya daerah.

Selain pemberian sertifikat WBTbI, kegiatan tersebut juga diisi dengan penghargaan kepada seniman dan pelaku budaya, serta penyaluran tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya.

Udeng dan Kaweng Tengger

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa menyampaikan apresiasi dan bangga atas pengakuan tersebut.

Menurutnya, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi lokal.

Baca juga: Kuliner Sego Boran Lamongan Resmi Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

“Pengakuan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi momentum penting bagi Kabupaten Pasuruan untuk terus memperkuat pelestarian budaya daerah,” ujarnya.

Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger sebagai pelengkap pakaian kegiatan keagamaan, ritual adat maupun kegiatan sehari-hari masyarakat Suku Tengger.

Udeng berasal dari kata mudheng yang artinya mengerti atau memahami, dengan mengerti dan memahami maka seseorang dapat memilih dan memilah segala hal yang dianggap baik dan kurang baik untuk dilakukan.

Sementara itu, Kaweng Tengger merupakan perlengkapan pakaian tradisional berupa kain atau sarung yang dililitkan di badan dan dipakai oleh masyarakat Suku Tengger baik laki-laki maupun perempuan.

Penggunaan sarung pada masyarakat Suku Tengger terbentuk dari perilaku berulang (folkways) yang kemudian membentuk pola perilaku atau norma.

Dengan memakai sarung, sang pemakai sarung berarti telah membawa simbol agar perilakunya dan ucapannya bisa melewati jalur yang benar.

Agus menjelaskan, kedua warisan budaya tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat Tengger yang masih lestari hingga kini.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur berpesan agar setiap kabupaten/kota lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya takbenda di wilayahnya masing-masing.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved