Sabtu, 11 April 2026

Ramadan 2026

Ramadan 2026, Jam Kerja ASN di Lamongan Berkurang Lima Jam Per Minggu

Memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Hanif Manshuri
JAM KERJA - ASN Pemkab Lamongan saat menandatangani perjanjian untuk menguatkan pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah kinerja tahun 2026, Senin (12/1/2026). Selama bulan Ramadan 2026, jam kerja ASN berkurang lima jam dalam satu pekan 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Lamongan menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026, mengacu pada Perpres No. 21/2023.
  • Durasi kerja dipangkas jadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan pengaturan jam masuk, pulang, dan istirahat.
  • Meski berkurang, Pemkab Lamongan menjamin pelayanan publik tetap optimal, disiplin ASN dijaga, dan evaluasi kebijakan dilakukan sepanjang Ramadan.

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kebijakan tersebut membuat durasi kerja ASN dipangkas dibanding hari biasa dan mengacu pada ketentuan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab  Lamongan, Sugeng Widodo kepada SURYA.co.id, Minggu (15/2/2026) siang.

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

  • Disebutkan, secara umum, aturan nasional menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
  • Jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat serta waktu istirahat 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit pada Jumat.
  • Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mengatur total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi lebih singkat dibanding hari biasa. 

" Meski demikian, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamongan tetap  memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan," katanya.

Jaga Produktivitas ASN


Pemangkasan jam kerja dilakukan dengan pengaturan waktu masuk, pulang, serta durasi istirahat yang disesuaikan selama Ramadan. 

Langkah ini juga bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung suasana kerja yang kondusif selama bulan ibadah.

Pemkab Lamongan menegaskan, meski jam kerja berkurang, disiplin dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. 

Kinerja Layanan ASN Tidak Akan Terganggu

Kebijakan pemangkasan jam kerja selama Ramadan juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, bahkan disebutkan pengurangan durasi kerja ASN dapat mencapai sekitar lima jam per minggu selama bulan puasa. 

Dengan adanya pengaturan ini, Pemkab Lamongan tetap memastikan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meski jam kerja ASN lebih singkat selama Ramadan.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan publik tetap maksimal sepanjang Ramadan di Lamongan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved