Selasa, 5 Mei 2026

Polres Bangkalan Ringkus 5 Maling Motor yang Keliling Cari Mangsa Gunakan Mobil

Polres Bangkalan, Madura, Jatim, tangkap 5 sindikat curanmor bermodus mobil sewa. Pelaku terancam 7 tahun penjara akibat aksi lintas kecamatan.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
istimewa/Google AI Studio
MALING MOTOR - Ilustrasi 5 orang komplotan maling motor ditangkap polisi. Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, meringkus 5 orang maling motor yang dalam aksinya menggunakan modus operandi unik, yakni mengendarai mobil sewa pada Kamis (22/1/2026) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bangkalan, Madura, Jatim, menangkap 5 pelaku sindikat curanmor lintas wilayah.
  • Modus operandi menggunakan mobil Suzuki Carry sewaan untuk mencari target.
  • Aksi dilakukan di beberapa titik seperti Modung, Galis, dan Burneh.
  • Para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP.

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Personel gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, Unit Reskrim Polsek Modung dan Polsek Tanah Merah berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Tak tanggung-tanggung, polisi meringkus lima orang pelaku yang dalam aksinya menggunakan modus operandi unik, yakni mengendarai mobil sewa.

Modus Operandi: Mencari Target Korban Menggunakan Mobil Sewa

Para pelaku diketahui menggunakan mobil Suzuki Carry untuk memantau situasi, dan mencari target sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penggunaan mobil tersebut bertujuan untuk mengelabui warga, sekaligus mempermudah mobilitas mereka saat beraksi.

"Para pelaku mengendarai mobil Carry untuk hunting korban. Setelah mendapatkan motor yang terparkir jauh dari pengawasan, salah seorang pelaku turun untuk mengeksekusi motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci," ujar AKP Hafid kepada SURYA.co.id, Rabu (28/1/2026).

Detail Penangkapan dan Identitas Pelaku

Penangkapan ini, merupakan hasil penyelidikan panjang menyusul laporan kehilangan Honda Vario di Jalan Raya Kedungdung, Kecamatan Modung pada akhir November 2025. 

Berikut adalah rincian mengenai identitas dan lokasi aksi para pelaku:

Daftar Tersangka:

  • IM (39), warga Desa Tanah Merah Dajah.
  • RM (25), warga Desa Tanah Merah Dajah.
  • RD (24), warga Desa Jangkar.
  • ZR (29), warga Desa Dumajah.
  • MS, Warga Desa Dumajah.

Titik Lokasi Aksi (TKP):

  • Kecamatan Modung: Pencurian Honda Vario di depan konter.
  • Kecamatan Galis: Aksi di area parkir belakang pabrik rokok, Desa Kranggan Timur.
  • Kecamatan Burneh: Pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Pidana

Polisi awalnya menangkap empat pelaku di lokasi berbeda. Melalui proses pengembangan, tim kembali membekuk satu pelaku tambahan yang terlibat dalam aksi di Burneh dan Galis. Total 5 tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

"Kelima tersangka terancam hukuman kurungan pidana maksimal hingga 7 tahun penjara," tegas AKP Hafid.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, atau TKP tambahan yang pernah menjadi sasaran sindikat ini.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved