5 Tahun Buron, Koruptor PSSI Jombang Hariyono Tertangkap di Karawang
Buronan korupsi PSSI Jombang, Hariyono, ditangkap di Karawang setelah 5 tahun buron. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas korupsi dana hibah.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Hariyono, terpidana korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jatim, yang buron sejak 2021, ditangkap tim gabungan Kejagung di Karawang pada 23 Januari 2026.
- Terpidana terbukti merugikan negara sebesar Rp 277 juta terkait dana hibah APBD Jombang 2008-2010 dan divonis 4 tahun penjara.
- Setelah ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Hariyono akan segera dibawa ke Jombang untuk menjalani masa eksekusi pidana.
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pelarian panjang Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Jawa Timur (Jatim), resmi berakhir.
Setelah 5 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang ini berhasil diamankan oleh tim gabungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan ini, merupakan hasil kolaborasi antara tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang.
Kronologi Penangkapan di Karawang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengonfirmasi bahwa Hariyono ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang pada Jumat (23/1/2026).
"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang menjalani proses lanjutan sebelum dibawa ke Jombang untuk dieksekusi," ujar Deady saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (24/1/2026).
Ia menambahkan, bahwa proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak terpidana.
Rekam Jejak Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus yang menjerat Hariyono berakar pada pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang untuk organisasi PSSI Jombang pada periode 2008-2010. Saat itu, Hariyono memegang peran strategis sebagai pengurus Pengcab PSSI Jombang sekaligus Sekretaris PSID Jombang (2005-2010).
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.115.000.
Vonis Penjara dan Kewajiban Uang Pengganti
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman yang cukup berat bagi mantan guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo ini:
- Pidana Penjara: 4 tahun kurungan.
- Denda: Rp 200 juta (subsider 4 bulan kurungan).
- Uang Pengganti: Rp 112 juta (dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dipenuhi).
Meski kasus ini telah bergulir sejak 2010 dan putusan hukum telah tetap (inkracht), Hariyono terus menghindar dari eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2021.
Kini, setelah proses administrasi di Jakarta selesai, terpidana akan segera dipindahkan ke Jombang untuk menjalani masa pidananya.
| Stok Beras Indonesia Tembus 5 Juta Ton, BULOG Ponorogo Pastikan Aman |
|
|---|
| Pengakuan Man Pelaku Penusukan Kakek 4 Cucu di Surabaya: Saya Sakit Hati |
|
|---|
| Respons Bupati Ony Anwar Pemkab Ngawi Kalah di PTUN Surabaya Soal Kasus Sekdes Tirak |
|
|---|
| Sosok Mohamad Risal Wasal, Dirjen Intram Kemenhub yang Diperiksa KPK Soal Kasus Sudewo Atur Proyek |
|
|---|
| Kisah Kakek 90 Tahun di Lumajang Naik Haji: Dari Merumput ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Hariyono-Koruptor-Dana-Hibah-PSSI-Jombang.jpg)