Rabu, 22 April 2026

Ratusan Petani Jember Terhapus Dari Penerima Pupuk Subsidi, TPHP : Ada Masalah Dalam Upload e-RDKK

Sementara Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menambahkan, pemutakhiran data e-RDKK berlangsung hingga 20 Januari 2026. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
PPID Pemkab Jember
DIHAPUS DARI RDKK - Petani mengikuti panen raya di Kabupaten Jember tahun lalu. Tahun 2026 ini ada ratusan data petani di Jember yang dihapus dari RDKK sebagai penerima pupuk bersubdisi, Rabu (14/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan petani dalam Gapoktan Al Hidayah Jember mendadak dihapus dari RDKK sebagai penerima pupuk bersubsidi tahun 2026.
  • Dinas TPHP Jember menyatakan terjadi masalah teknis dalam sistem e-RDKK sehingga ada data para petani yang tidak terunggah.
  • Selain data petani mendadak hilang, juga ada kios pupuk di Kecamatan Tempurejo yang tidak memperoleh form e-RDKK.

 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Ratusan petani di Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, terancam tidak memperoleh jatah pupuk bersubsidi lagi tahun 2026 ini. 

Penyebabnya, data mereka dihapus dalam usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) 2026.

Ratusan petani tersebut merupakan anggota dari tujuh kelompok yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Al Hidayah di Kelurahan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari.

"Dari 134 anggota Kelompok Tani Maju, hanya ada sembilan petani yang terdaftar dalam e-RDKK,” ujar Ketua Gapoktan Al Hidayah, Abdul Fasech, Rabu (14/1/2026).

Fasech mengatakan, ada 183 nama petani di Gapoktan yang dihapus dari e-RDKK. Padahal mereka sebelumnya rutin mendapatkan hak menebus pupuk bersubsidi sejak 2021.

"Sebelumnya tercatat dalam e-RDKK pada 2021 hingga 2025 dan berhak menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah, sekarang mendadak tidak dapat jatah tahun ini," imbuh Fasech.

Data Petani Tidak Masuk RDKK

Menurutnya, hal ini sejak penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang baru membuat usulan penerima pupuk bersubsidi bagi petani di Kelurahan Keranjingan bermasalah.

"PPL baru ini menambah masalah. Kendalanya itu SPPT kami ada di kelurahan.  Dan pendataan kami itu melalui surat tanah hingga SPPT, pokoknya sudah transparan," kata Fasech.

Seharusnya PPL cukup melakukan verifikasi ulang data yang sudah ada. Dan bila ditemukan petani meninggal maka alokasi pupuk dapat dialihkan ke ahli waris.

"Yang lahannya kena perumahan dilaporkan. Tetapi ini tidak, semua yang sudah terdaftar mulai 2021 hingga 2025 sudah ambil pupuk, tetapi karena tidak daftar ulang itu dihapus, tidak dimasukkan di e-RDKK 2026," ucap Fasech.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember, Mohammad Kosim mengatakan,  hal itu terjadi karena ada masalah teknis saat mengunggah e-RDKK.

"Pembuatan e-RDKK kan Oktober 2025, memang sistem itu ada masalah sehingga tidak terunggah semua. Sehingga membuat beberapa data petani tidak terunggah," kata Kosim.

Database Petani Penerima Pupuk

Kosim mengaku telah bersurat di Kementrian Pertanian supaya kembali membuka portal e-RDKK, guna memperbarui data usulan petani yang berhak menebus pupuk subsidi.

"Alhamdulillah sejak 12 Januari 2026 portal sudah bisa dibuka kembali, dan sampai sekarang kami sedang mengupdate lagi data-data yang hilang," imbuhnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved