Kantor Pertanahan Lamongan Gelar Lagi Program PTSL di 2026, Targetkan 20 Ribu Bidang Tanah
antor Pertanahan Lamongan akan melanjutkan program PTSL di 2026 ini dengan terget 20.000 bidang
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Kantor Pertanahan Lamongan lanjutkan PTSL 2026 dengan target 20.000 SHAT dan PBT seluas 3.310 hektare.
- Program bertujuan memberi kepastian hukum, perlindungan hak tanah, serta menekan potensi sengketa lahan.
- Skema PTSL 2026 berbeda; SHAT dan PBT dipisah, PBT dibiayai melalui dukungan World Bank.
- Bupati Lamongan mendorong camat dan kades aktif sosialisasi pentingnya sertifikat tanah bagi warga.
SURYA.co.id | LAMONGAN - Kantor Pertanahan Lamongan akan melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2026 ini dengan terget 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui PTSL dan 3.310 hektare PBT (Peta Bidang Tanah).
Program itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Baca juga: Kaji Yes dan Pejabat OPD Lamongan Tandatangani Perjanjian Visi dan Misi Pembangunan 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Agung Basuki pada acara sosialisasi PTSL mengatakan, pihaknya telah sukses menyelesaikan sertifikasi barang milik negara dengan target 4 bidang dan semuanya telah terealisasi, termasuk sertifikasi aset Pemkab Lamongan, juga sertifikasi tanah wakaf.
Ditambahkan, pada 2026 akan kembali menggelar program PTSL dengan sistiem yang berbeda dengan PTSL tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2026 nanti Kantor Pertanahan Lamongan akan memperoleh target PTSL sebanyak 20.000 sertifikat dan untuk kegiatan pengukuran peta bidangnya sebesar 3.310 hektare," ungkapnya di Ruang Airlangga Pemkab, Selasa (13/1/2026).
Sistem PTSL tahun 2026 nanti memang ada perbedaan, untuk SHAT hasilnya ditentukan secara terpisah dengan PBT, karena PBT nanti pembiayaannya dengan bantuan World Bank.
Hindari Sengketa Lahan
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Kaji Yes), pada kesempatan itu mengajak para camat, kepala desa, dan lurah yang hadir untuk lebih tertib dalam mensukseskan pelaksanaan PTSL ini.
Kaji Yes mengimbau untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat hak atas tanah baik secara yuridis maupun sosial, untuk memberikan rasa aman dan menghindari terjadinya sengketa lahan.
"Tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada warga bahwa sertifikat tanah itu penting bagi masyarakat, termasuk memberi pengertian bagaimana seharusnya sertifikat itu harus disimpan dengan baik. Mari kita laksanakan dengan baik pendaftaran tanah 2026 yang akan datang, dan hari ini kita sosialisasikan supaya langkah-langkah kita melalui program PTSL ini akan semakin tertata dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
| Keluar dari Zona Nyaman Timnas, Sanggupkah Shin Tae yong Taklukkan Liga Indonesia Bersama Persija? |
|
|---|
| Pertu Ketegasan Pengelolaan Sampah di Sidoarjo, Bupati Dorong Digitalisasi |
|
|---|
| DPRD Surabaya Desak Prioritas Jalur Afirmasi Bagi Siswa Miskin |
|
|---|
| Bocah MI Jember Otaki Pencurian Brankas, Polisi: Pelaku Ingin Punya Ponsel |
|
|---|
| Pengakuan Eks Kepala Gudang Cimory Jual Produk Kedaluwarsa di Surabaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/SOSIALISASI-PROGRAM-PTSL-Kantor-ATRBPN-Lamongan-mensosialisas.jpg)