Selasa, 9 Juni 2026

Berkelakuan Baik, 17 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi Natal 2025

Lapas Kediri menyerahkan Remisi Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Lapas Kediri
REMISI NATAL - Lapas Kediri menyerahkan Remisi Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Kamis (25/12/2025). Pemberian Remisi Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Lapas Kediri menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada narapidana beragama Kristiani.
  • Dari 32 warga binaan Kristiani, sebanyak 17 narapidana memenuhi syarat dan berhak menerima remisi.
  • Seluruh penerima memperoleh Remisi Khusus I dengan pengurangan masa pidana 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
  • Kalapas Kediri menegaskan remisi diberikan selektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

SURYA.co.id, KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri (Lapas Kediri) menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ratusan Warga Binaan Lapas Kediri Jalani Pemeriksaan Rontgen Skrining TBC

Penyerahan Remisi Natal dilaksanakan secara tertib di lingkungan Lapas Kediri dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Remisi diberikan sebagai pengurangan masa pidana bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Saat ini, Lapas Kediri dihuni sebanyak 902 orang, yang terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan.

Dari total tersebut, tercatat 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 berstatus narapidana dan 11 lainnya berstatus tahanan.

Kepala Lapas Kediri, Solichin, menegaskan bahwa Remisi Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana dan beragama Kristiani. 

"Remisi Natal ini memang diperuntukkan bagi narapidana beragama Kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," katanya.

Remisi Natal untuk 17 Warga Binaan

Dari 21 narapidana beragama Kristiani tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan berhak menerima Remisi Natal 2025.

Sementara itu, empat narapidana lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kediri memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana.

Rinciannya, pengurangan masa pidana selama 15 hari diberikan kepada lima narapidana, satu bulan kepada 11 narapidana, serta satu bulan 15 hari kepada satu narapidana.

"Total warga binaan Kristiani di Lapas Kediri berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Natal," terang Solichin.

Ia menambahkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh hak warga binaan akan diberikan apabila syarat yang ditentukan telah dipenuhi," tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved