Minggu, 7 Juni 2026

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Bangkalan 2026 Naik Rp 2,495 Juta

UMK Bangkalan 2026 diusulkan Rp 2,495 juta, naik Rp 97 ribu. Penetapan final menunggu keputusan Gubernur Jatim pada 24 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Disperinaker Bangkalan
PEMBAHASAN UMK - Dewan Pengupahan bersepakat mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bangkalan tahun 2026 sebesar Rp 2,495.418, dalam rapat yang digelar di kantor Disperinaker Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Kamis (18/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dewan Pengupahan Bangkalan Madura Jawa Timur usulkan UMK Bangkalan 2026 Rp 2.495.418 per bulan.
  • Kenaikan Rp 97.868 dari UMK 2025 sebesar Rp 2.397.550.
  • Penetapan final menunggu keputusan Gubernur Jatim pada 24 Desember 2025.

 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 2.495.418, atau Rp 2,4 juta per bulan. 

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama pada Kamis (18/12/2025), dengan selisih kenaikan Rp 97.868 dari UMK Bangkalan tahun 2025 sebesar Rp 2.397.550.

Proses Penetapan 

Usulan UMK Bangkalan 2026 merupakan hasil rapat bersama antara Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Disperinaker Bangkalan, akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Badan Pusat Statistik (BPS) Bangkalan, HIPMI, Apindo, serikat pekerja serta Polres Bangkalan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2026 didasarkan pada UMK tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian.

“Nilai penyesuaian tahun 2026 diperoleh dari jumlah inflasi dan pertumbuhan dikalikan koefisien alfa. Koefisien alfa yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,6–0,9,” ungkap Jemmi, Jumat (19/12/2025).

Perbandingan UMK

  • Tahun 2024: Rp 2.240.701
  • Tahun 2025: Rp 2.397.550 (naik Rp 156.849)
  • Usulan 2026: Rp 2.495.418 (naik Rp 97.868)

Jemmi berharap, disparitas UMK Bangkalan dengan kabupaten terdekat tidak terlalu tinggi, agar tidak menimbulkan kesenjangan mencolok, terutama di tengah pertumbuhan ekonomi lokal yang ditopang sektor UMKM.

Harapan Penetapan

Dewan Pengupahan menyepakati koefisien alfa sebesar 0,8 sebagai faktor penentu.

“Dari usulan-usulan yang ada, koefisien alfa sebagai faktor penentu UMP disepakati sebesar 0,8 oleh Dewan Pengupahan. Dengan demikian, maka UMK Bangkalan Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.495.418. Semoga tidak ada perubahan saat ditetapkan Gubernur Jatim pada 24 Desember mendatang,” pungkas Jemmi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved