Rabu, 20 Mei 2026

Aisyiyah Lamongan Berhasil Mediasi Hak Asuh dan Nafkah Anak dalam Perkara Cerai Talak

Aisyiyah Lamongan, Jatim, berhasil memediasi hak asuh dan nafkah anak dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Lamongan.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi PD Aisyiyah Lamongan
SERAHKAN HAK ASUH ANAK - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur , berhasil memediasi sengketa hak asuh anak dan nafkah dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama (PA) Lamongan pada Rabu (17/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Aisyiyah Lamongan sukses memediasi perkara cerai talak terkait hak asuh dan nafkah anak di Pengadilan Agama Lamongan, Jatim.
  • Hak asuh anak usia dua tahun diserahkan kepada ibu, ayah wajib memberi nafkah Rp 500 ribu per bulan.
  • Kesepakatan damai menegaskan kepentingan terbaik anak dan tanpa tuntutan hukum lanjutan.

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), melalui Majelis Hukum dan HAM, berhasil memediasi sengketa hak asuh anak dan nafkah dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama (PA)Lamongan hingga tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Proses mediasi yang sempat mengalami kebuntuan, akhirnya berujung pada kesepakatan bersama. 

Hak asuh anak diserahkan kepada ibu kandung, Vidi Megasari binti Munaji, dan dilakukan penyerahan anak secara langsung.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Anak dan Hak Nafkah yang ditandatangani pada Rabu (17/12/2025).

“Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Rabu kemarin di Ruang Advokasi POSBAKUM Aisyiyah Lamongan,” kata Ketua MHH PDA Lamongan, Faridatul Bahiyah, Kamis (18/12/2025).

Perkara cerai talak ini, terdaftar dengan nomor 2633/Pdt.G/2025/PA.Lmg. 

Pemohon dalam perkara ini adalah Sukhmad Zubedi bin Salikin, sementara termohon adalah Vidi Megasari binti Munaji.

Hak Asuh Anak Diserahkan kepada Ibu

Setelah melalui upaya islah, kedua pihak sepakat melanjutkan proses perceraian hingga ikrar talak dengan pengaturan jelas terkait hak anak.

Dalam kesepakatan tersebut, hak asuh anak bernama MRM bin Sukhmad Zubedi, laki-laki berusia 2 tahun, diserahkan kepada ibu kandungnya.

Kewajiban Nafkah dan Kesepakatan Tambahan

Mediator sekaligus tim hukum MHH PDA Lamongan dari LABH Al Banna, Luqmanul Hakim, mengatakan penyerahan anak dilakukan secara resmi pada Rabu (17/12/2025) pukul 09.30 WIB di Kantor POSBAKUM Aisyiyah Lamongan.

“Pihak ibu menyatakan kesanggupannya untuk mengasuh, merawat dan mendidik anak sesuai nilai-nilai keislaman,” ujar Luqman.

Sementara itu, pemohon sebagai ayah kandung, menyatakan kesediaannya memberikan nafkah anak sebesar Rp 500.000 per bulan untuk biaya hidup, perawatan dan pendidikan.

“Pemohon juga menyepakati pemberian uang Rp 20 juta kepada termohon yang diberikan bertahap,” jelas Luqman.

Tahap pertama sebesar Rp 10 juta telah diserahkan pada 17 Desember 2025, sementara sisanya akan diberikan setelah putusan cerai talak dibacakan.

Kesepakatan ini juga memuat klausul, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik pidana maupun perdata terkait perkara perceraian tersebut.

“Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi yang adil, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,” pungkas Luqman.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved