Kamis, 16 April 2026

Pernikahan Kakek Tarman

Update Kasus Mahar Cek 3 Miliar di Pacitan, Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi

Mbah Tarman ditahan Polres Pacitan, Jatim, atas dugaan pemalsuan cek mahar Rp 3 miliar dalam pernikahannya dengan Sheila Arika.

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
Kolase
KAKEK TARMAN DITAHAN - Polres Pacitan, Jawa Timur, resmi menahan Mbah Tarman, setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam bentuk cek yang dijadikan mahar pernikahan. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi di Pacitan, Jatim, menahan Mbah Tarman atas dugaan pemalsuan cek mahar Rp 3 miliar dalam pernikahannya.
  • Dua alat bukti dan keterangan saksi ahli menguatkan penetapan tersangka.
  • Pernikahan beda usia itu viral karena mahar fantastis yang belakangan dipertanyakan keasliannya.

 

SURYA.CO.ID, PACITAN - Kasus mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman kepada istrinya, Sheila Arika, kini memasuki babak baru. 

Polres Pacitan, Jawa Timur (Jatim), resmi menahan Mbah Tarman, setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam bentuk cek yang dijadikan mahar pernikahan tersebut.

Baca juga: Dugaan Cek Palsu Rp 3 Miliar Mahar Pernikahan di Pacitan, Tarman dan Sheila Arika Diselidiki Polisi

Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penahanan tersebut. 

Ia mengungkapkan, bahwa status Mbah Tarman sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Iya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, penyidik menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka, setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen.

“Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” tegas Khoirul.

Baca juga: Cek 3 Miliar Mahar Pernikahan Kakek Tarman untuk Sheila Arika Hilang, Kuasa Hukum: Ketlisut

Saksi Ahli: Cek Tidak Sesuai dengan Asli

Penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang memeriksa keaslian cek tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.

“Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.

Khoirul menjelaskan, bahwa Mbah Tarman sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/12/2025). Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik langsung meningkatkan statusnya dan melakukan penahanan.

“Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” pungkasnya.

Baca juga: Cek Rp 3 Miliar Mahar Kakek Tarman, Mengaku Diberi Rekan Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu

Pernikahan Bermahar Fantastis Viral di Media Sosial

Kasus ini bermula dari viralnya pernikahan pasangan berbeda usia, Tarman (74) dan Sheila Arika (24), yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan pada Rabu (8/10/2025).

Video akad nikah yang memperlihatkan penyampaian mahar berupa cek Rp 3 miliar beredar luas di media sosial. 

Banyak warganet mempertanyakan keaslian cek tersebut, hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh Polres Pacitan.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved