Kamis, 23 April 2026

Terdaftar Lewat Skema DBHCHT, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris Linmas Satpol PP Pasuruan

Sinergitas pemda dan BPJS Ketenagakerjaan sangat efektif dalam mempercepat perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
BPJS Ketenagakerjaan
AHLI WARIS - Bupati Pasuruan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli petugas Linmas Satpol PP Pasuruan, Senin (1/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ahli waris dari empat petugas Linmas Satpol PP Pasuruan mendapat santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing Rp 10 juta dan Rp 42 juta.
  • Besaran santunan berbeda sesuai masa kepesertaan yang kurang atau lebih dari 2 bulan sejak didaftarkan oleh Pemkab Pasuruan.
  • Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan kepesertaan minimal tiga bulan.

 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima ahli waris petugas Linmas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (1/12/2025) siang.

Penyerahan yang berlangsung di Lapangan Plumbon Pandaan, itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo.

Total santunan yang diberikan mencapai Rp 82 juta, di mana sebanyak empat ahli waris menerima masing-masing Rp 10 juta karena masa kepesertaan almarhum belum mencapai tiga bulan.

Sementara satu ahli waris menerima Rp 42 juta, sesuai ketentuan manfaat JKM untuk peserta dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan.

Santunan ini diberikan kepada petugas yang terlindungi melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Program tersebut menjadi wujud kepedulian Pemkab Pasuruan terhadap perlindungan sosial bagi pekerja rentan, khususnya anggota Satpol PP dan Linmas yang memiliki resiko kerja tinggi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N Wirjawan menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pasuruan atas komitmennya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan Satpol PP ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah daerah. Pada 2025, sebanyak 4.840 anggota Satpol PP dan Linmas telah didaftarkan melalui skema DBHCHT,” ujar Sulistijo.

Menurut Sulistijo, sinergitas pemda dan BPJS Ketenagakerjaan sangat efektif dalam mempercepat perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan yang setiap hari menghadapi resiko dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Aturan Besaran Santunan BPJS

Ia juga menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh manfaat lengkap dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meliputi biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, serta santunan cacat atau kematian.

Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan selama administrasi tertib dan iuran dibayarkan tepat waktu.

Sementara program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat berupa santunan kematian Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan kepesertaan minimal tiga bulan.

Untuk peserta yang meninggal sebelum masa kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima Rp 10 juta sebagai biaya pemakaman.

Selain itu tersedia manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak, dengan nilai hingga Rp 174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved