Kamis, 23 April 2026

Setelah Setahun, Kejari Tuban Dilimpahi Berkas Kasus Perusakan Pagar Libatkan 3 Perangkat Desa

Dalam proses pengerjaan proyek tahun 2024, pemerintah desa melakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti tanpa sepengetahuan pemilik.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Muhammad Nurkholis
PERUSAKAN PAGAR - Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Kejari Tuban meneliti berkas kasus dugaan perusakan pagar yang menyeret tiga aparatur desa di Kecamatan Widang. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Tuban mendapat berkas pelimpahan kasus perusakan pagar yang melibatkan dua kades dan seorang perangkat desa.
  • Kasus itu dilaporkan setahun silam, setelah tiga perangkat desa membongkar pagar rumah warga untuk pembangunan proyek drainase.
  • Peristiwa itu baru terungkap setelah korban pulang dari perantauan di Merauke, Papua, dan mendapati pagar rumahnya sudah terbongkar. 

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Setahun setelah dilaporkan ke Polres Tuban, kasus dugaan perusakan pagar yang menyeret dua kepala desa (kades) dan satu perangkat desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Selasa (25/11/2025).

Tiga terlapor dalam kasus tersebut masing-masing Kades Mlangi, S; Kades Kujung, J, serta perangkat Desa Mlangi, HM.

Ketiganya sebelumnya dilaporkan Suwarti (40), warga Desa Mlangi atas dugaan perusakan pagar rumahnya dalam pelaksanaan proyek pembangunan drainase Desa Mlangi.

Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma membenarkan pelimpahan berkas penyidikan oleh Satreskrim Polres Tuban. Ia mengatakan, berkas perkara masuk, Senin (24/11/2025) kemarin. “Berkas baru masuk kemarin, tanggal 24 November 2025,” kata Stephen.

Stephen menuturkan, setelah pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian, jaksa selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas dan alat bukti. Proses ini akan menjadi dasar apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Setelah ini kami lakukan pemeriksaan kelengkapan. Sebelum tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan penyempurnaan,” imbuhnya.

Pembangunan Saluran Drainase

Diketahui, kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan proyek drainase di Desa Mlangi, Kecamatan Widang. 

Dalam proses pengerjaan proyek tahun 2024, pemerintah desa melakukan pembongkaran pagar rumah milik Suwarti tanpa sepengetahuan pemilik.

Peristiwa itu baru terungkap setelah Suwarti pulang dari perantauan di Merauke, Papua, dan mendapati pagar rumahnya sudah terbongkar. 

Merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan pembongkaran tersebut, Suwarti kemudian melapor ke Polres Tuban dengan dugaan tindak perusakan.

Sejak laporan dibuat, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta pihak lain yang berkaitan. Penyelidikan berlangsung hingga akhirnya penyidik menyatakan berkas cukup dan melimpahkannya ke kejaksaan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved