Rabu, 22 April 2026

Polwan Polres Blitar Kota Jadi Tersangka Perselingkuhan, Anggota DPRD Terlibat

Polwan Polres Blitar Kota di Jatim jadi tersangka kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD oleh Polres Batu, dugaan pelanggaran kode etik

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
POLWAN DIDUGA SELINGKUH - Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik anggota Polwan yang diduga selingkuh dengan anggota dewan di Kota Batu, Jawa Timur. Kasus ini mencuat, setelah dilaporkan oleh suami Polwan tersebut, yang juga merupakan anggota kepolisian di Polres Blitar Kota. 

Ringkasan Berita:
  • Polwan Polres Blitar Kota di Jatim,  NW ditetapkan tersangka kasus perselingkuhan dengan anggota DPRD oleh Polres Batu.
  • Polres Blitar Kota proses pelanggaran etik NW secara paralel dengan hukum pidana di Polres Batu.
  • Propam Blitar susun berkas etik NW, akan dimintakan saran hukum ke Bidkum Polda Jatim.

 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Seorang anggota Polwan Polres Blitar Kota di Jawa Timur (Jatim) berinisial NW, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota DPRD Kota Blitar, GP. 

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (23/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, membenarkan bahwa NW yang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup, yang bersangkutan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Sementara itu, Polres Blitar Kota juga tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan oleh NW. 

Baca juga: Polwan Polres Blitar Kota Diduga Selingkuh dengan Anggota Dewan di Kota Batu, Dilaporkan Suami

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menyatakan bahwa proses etik dilakukan secara paralel dengan proses hukum yang ditangani Polres Batu.

"Polres Blitar Kota akan menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku. Tidak pandang bulu, dia Polwan atau anggota Polri, kalau salah akan ditindak sesuai prosedur," tegas Samsul, Sabtu (25/10/2025).

Saat ini, Propam Polres Blitar Kota masih menyusun berkas pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik. 

Setelah berkas rampung, akan dimintakan saran hukum ke Bidkum Polda Jawa Timur, untuk menentukan apakah kasus layak disidangkan secara etik.

Baca juga: Respons BK DPRD Kota Blitar Soal Dugaan Perselingkuhan Polwan dengan Anggota Dewan

Kronologi Kasus Perselingkuhan Polwan NW dan GP

Kasus ini mencuat, setelah laporan dari suami NW yang menggerebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu. 

NW dan GP diduga melakukan hubungan terlarang yang melanggar hukum pidana dan kode etik profesi kepolisian.

GP, yang merupakan anggota DPRD Kota Blitar aktif, hingga kini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan terhadap GP dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/10/2025).

Baca juga: Anggota Dewan yang Diduga Selingkuh dengan Polwan Polres Blitar Kota Diberhentikan dari Ketua Fraksi

Komitmen Penegakan Hukum dan Etik

Polres Blitar Kota menegaskan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. 

"Kami tidak akan menutup-nutupi. Proses hukum di Polres Batu berjalan, dan kami di sini juga memproses pelanggaran etiknya," tambah Samsul.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan dua institusi penting, kepolisian dan legislatif. 

Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved