Pernikahan Anak di Mojokerto Raya
Komnas PA Jatim Desak Pengadilan Agama Mojokerto Batasi Diska
Komnas PA Jatim desak PA Mojokerto batasi Diska. 121 permohonan pernikahan anak tahun 2025 didominasi hamil di luar nikah dan usia 15-17 tahun
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Komnas Perlidungan Anak (PA) Jawa Timur (Jatim) soroti 121 permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mojokerto tahun 2025, mayoritas hamil di luar nikah usia 15-17 tahun.
- Komnas PA Jatim minta sosialisasi UU Perkawinan dan Perma Diska digencarkan hingga tingkat desa untuk menekan angka pernikahan anak.
- Faktor utama tingginya Diska di Mojokerto Raya, diduga karena pergaulan bebas, dampak digitalisasi serta kurangnya pemahaman UU usia nikah 19 tahun.
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur (Jatim), mendesak Pengadilan Agama (PA) Mojokerto untuk lebih membatasi pemberian dispensasi kawin (Diska).
Desakan ini, menyusul masih tingginya angka pernikahan anak di bawah usia 19 tahun, dengan faktor penyebab utama diduga karena hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dan dampak digitalisasi (media sosial).
Ironisnya, mayoritas pemohon Diska adalah perempuan dengan rentang usia 15-17 tahun.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, mengungkapkan keprihatinannya terkait fenomena tingginya angka Diska di PA Mojokerto.
"Komnas Perlindungan Anak menyoroti tingginya dispensasi nikah di PA Mojokerto. Tahun 2025 ini saja ada 121 permohonan Diska, dan sebagian besar pemohon hamil di luar pernikahan," kata Jaka melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Tingginya Angka Pernikahan Anak di Mojokerto Raya, LPPA: Medsos dan Pergaulan Bebas Pemicu Utama
Regulasi Diperketat, Praktik Pernikahan Anak Masih Marak
Jaka menegaskan, bahwa permohonan Diska masih tergolong tinggi, meskipun batas usia pernikahan telah diubah menjadi minimal 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
"Praktik perkawinan anak masih marak akibat longgarnya pemberian dispensasi kawin, terutama dengan rentang usia 15 sampai 17 tahun," jelasnya.
Baca juga: Pernikahan Anak di Mojokerto Dipicu Pergaulan Bebas, Adat dan Ekonomi
Jaka menyebut, pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya intervensi untuk menekan angka pernikahan anak, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, tentang dispensasi perkawinan yang diatur sangat ketat.
Perma ini mengharuskan pertimbangan opini anak, kondisi psikis serta melibatkan institusi lain seperti psikolog/dokter/bidan, pekerja sosial, P2TP2A dan KPAI/KPAD.
Baca juga: Tingginya Pernikahan Anak di Mojokerto Raya, Didominasi Perempuan Usia 16–17 Tahun
Tantangan Sosialisasi hingga Tingkat Desa
Meskipun regulasi telah diperketat, Jaka mengakui implementasi kebijakan ini tidak mudah, dan menjadi tantangan bagi pemerintah daerah serta seluruh stakeholder untuk berkolaborasi menekan pernikahan dini.
"Tantangan yang dihadapi di lapangan, terutama di desa adalah sosialisasi kebijakan yang belum diselenggarakan maksimal ke institusi hukum di tingkat lokal hingga komunitas," tegas Jaka.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi secara masif hingga tingkat desa, agar masyarakat paham dan mengetahui tentang batas usia pernikahan yang telah diatur dalam undang-undang.
Jaka menjelaskan, bahwa praktik yang lumrah terjadi adalah calon pengantin baru mengetahui batas usia kawin 19 tahun di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga terpaksa mengajukan Diska ke Pengadilan Agama.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait dampak pernikahan anak, diharapkan dapat mencegah bahkan mengurangi perkawinan di bawah umur secara signifikan.
pernikahan anak di Mojokerto
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
Komnas PA Jatim
Jaka Prima
Diska
Dispensasi Kawin
berita Mojokerto Raya
PA Mojokerto
| Tingginya Angka Pernikahan Anak di Mojokerto Raya, LPPA: Medsos dan Pergaulan Bebas Pemicu Utama |
|
|---|
| Pernikahan Anak di Kota Mojokerto Masih Tinggi, Didominasi Akibat Ekonomi dan Hamil di Luar Nikah |
|
|---|
| Pernikahan Anak di Mojokerto Dipicu Pergaulan Bebas, Adat dan Ekonomi |
|
|---|
| Tingginya Pernikahan Anak di Mojokerto Raya, Didominasi Perempuan Usia 16–17 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sekjen-Komnas-PA-Jatim-Jaka-Prima.jpg)