KPU Belum Terima Surat Usulan PAW 2 Anggota DPRD Jatim, PDIP Masih Menilai Kapasitas Calon Pengganti
anang mengungkapkan, dua anggota DPRD Jatim yakni Agus Black Hoe dan Hasanuddin telah mengajukan surat pengunduran diri.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan belum menerima surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu atau PAW untuk anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan.
Beberapa waktu lalu, PDIP menyebut bakal melakukan PAW terhadap dua anggota yang terlibat kasus. Yakni, Agus Black Hoe yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan Hasanuddin ditahan KPK karena terseret korupsi dana hibah Jawa Timur.
Dua anggota ini sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada partai. Sehingga PDIP akan melakukan PAW untuk 2 kursi dewan ini.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan, pihaknya belum menerima surat hingga saat ini. "Belum ada surat masuk terkait dengan hal tersebut," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (10/10/2025).
Mengutip laman resmi KPU, mekanisme PAW telah diatur dalam regulasi. PAW bisa dilaksanakan dengan alasan di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Sesuai alur, KPU dalam proses PAW nantinya menyampaikan nama tentang nama pemilik suara terbanyak berikutnya di parpol dan dapil yang sama. "Kita hanya menjelaskan itu (nama pemilik suara berikutnya)," kata Aang.
Dalam penjelasan belum lama ini, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono alias Kanang mengungkapkan, dua anggota DPRD Jatim yakni Agus Black Hoe dan Hasanuddin telah mengajukan surat pengunduran diri.
PDIP akan melakukan proses pengajuan PAW di DPRD Jatim. Kanang masih belum membuka siapa yang akan menggantikan Agus, legislator Dapil Jatim IX yang meliputi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi. Pun demikian pengganti Hasan dari dapil Gresik-Lamongan.
Menurut Kanang, partai masih akan memproses dengan teliti para calon pengganti. Mekanisme internal semacam ini dinilai penting untuk memastikan apakah pemilik suara berikutnya memenuhi kriteria keaktifan di partai dan sejumlah kriteria lain yang akan diteliti PDIP untuk calon pengganti.
Secara aturan, calon pengisi PAW adalah caleg dengan suara tertinggi berikutnya. "Belum tentu suara terbanyak berikutnya karena kita akan menilai. Ya, kita akan menilai, kita putuskan," ungkap Kanang yang juga anggota DPR RI ini. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.