Berita Viral
KPK Ungkap Modus Suap Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka, Eks Ketua DPRD Diduga Terima Rp 32 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur (Jatim).
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, diduga menjadi penerima utama dengan total fee mencapai Rp 32,2 miliar.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.
Dari pengembangan kasus, KPK kini menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, empat orang langsung ditahan oleh KPK.
Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa di Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Basarnas Cari Korban Hidup di Ponpes Al Khoziny Pakai Alat Khusus, Sebelum Evakuasi Alat Berat
Ketua DPRD Diduga Jadi Penerima Utama

Dalam konstruksi perkara, pimpinan DPRD Jawa Timur, Kusnadi, disebut berperan besar dalam pengaturan dana hibah.
Kusnadi diduga menerima jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan senilai Rp 398,7 miliar sepanjang 2019–2022.
Bahkan, Kusnadi diduga telah mengantongi fee sebesar a miliar dari para koordinator lapangan.
Uang itu diterima baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.
Selain Kusnadi, dua wakil ketua DPRD Jatim, yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), juga ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Modus ‘Ijon’ dan Pemotongan Dana
KPK memaparkan modus korupsi ini berjalan sistematis.
Dana hibah didistribusikan lewat para koordinator lapangan (korlap) yang membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.
Fee dibagi dengan skema sebagai berikut:
- Aspirator (Kusnadi) mendapat 15–20 persen,
- Korlap 5–10 persen,
- Pengurus Pokmas 2,5 persen, dan
- Admin proposal serta LPJ sekitar 2,5 persen.
Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar digunakan untuk masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran.
“Pemberian fee untuk aspirator (Kusnadi) diberikan di awal atau sebagai ‘ijon’,” kata Asep.
Daftar Tersangka Suap Dana Hibah Jatim
Berikut data tersangka kasus suap dana hibah Jatim:
Penerima Suap
- Kusnadi – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Bagus Wahyudiono – Staf dari Anwar Sadad
Pemberi Suap
- Mahud – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024
- Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
- Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
- Ahmad Heriyadi – Swasta, Kabupaten Sampang
- Ahmad Affandy – Swasta, Kabupaten Sampang
- Abdul Motollib – Swasta, Kabupaten Sampang
- Moch Mahrus – Swasta, Kabupaten Probolinggo (kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
- A Royan – Swasta, Tulungagung
- Wawan Kristiawan – Swasta, Tulungagung
- Sukar – Mantan Kepala Desa, Tulungagung
- Ra Wahid Ruslan – Swasta, Bangkalan
- Mashudi – Swasta, Bangkalan
- M Fathullah – Swasta, Pasuruan
- Achmad Yahya – Swasta, Pasuruan
- Ahmad Jailani – Swasta, Sumenep
- Hasanuddin – Swasta, Gresik (kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
- Jodi Pradana Putra – Swasta, Blitar
Keempat tersangka yang ditahan hari ini yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
Semuanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK
dana hibah Jatim
Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Jawa Timur
kasus dana hibah Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
Tabiat Pemilik Akun Bjorka yang Ditangkap Terkait Kasus Pembobolan 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Akhirnya Keluarga Arya Daru Akan Ketemu Penyidik Usai Tak Puas Hasil Penyidikan, Ini 4 Fakta Barunya |
![]() |
---|
Tabiat Rafi Catur Korban Tewas Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Mau Jaga Warkop Sebelum Mondok |
![]() |
---|
Rekam Jejak Charles Honoris yang Kaget Cucu Mahfud MD Keracunan MBG di Yogyakarta, Anak Bos Properti |
![]() |
---|
Gelagat Koordinator Demo Pati Sebelum Diserbu Massa Pendukung Bupati Sudewo Jelang Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.