Berita Viral

KPK Ungkap Modus Suap Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka, Eks Ketua DPRD Diduga Terima Rp 32 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
SUAP DANA HIBAH JATIM - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025). KPK Ungkap Modus Suap Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Diduga Terima Rp 32 Miliar 

Dana hibah didistribusikan lewat para koordinator lapangan (korlap) yang membuat proposal, menentukan jenis pekerjaan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.

Fee dibagi dengan skema sebagai berikut:

  1. Aspirator (Kusnadi) mendapat 15–20 persen,
  2. Korlap 5–10 persen,
  3. Pengurus Pokmas 2,5 persen, dan
  4. Admin proposal serta LPJ sekitar 2,5 persen.

Akibat pemotongan berlapis ini, dana yang benar-benar digunakan untuk masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari total anggaran.

“Pemberian fee untuk aspirator (Kusnadi) diberikan di awal atau sebagai ‘ijon’,” kata Asep.

Daftar Tersangka Suap Dana Hibah Jatim

Berikut data tersangka kasus suap dana hibah Jatim:

Penerima Suap

  1. Kusnadi – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  2. Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  3. Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
  4. Bagus Wahyudiono – Staf dari Anwar Sadad

Pemberi Suap

  1. Mahud – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024
  2. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024
  3. Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024
  4. Ahmad Heriyadi – Swasta, Kabupaten Sampang
  5. Ahmad Affandy – Swasta, Kabupaten Sampang
  6. Abdul Motollib – Swasta, Kabupaten Sampang
  7. Moch Mahrus – Swasta, Kabupaten Probolinggo (kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  8. A Royan – Swasta, Tulungagung
  9. Wawan Kristiawan – Swasta, Tulungagung
  10. Sukar – Mantan Kepala Desa, Tulungagung
  11. Ra Wahid Ruslan – Swasta, Bangkalan
  12. Mashudi – Swasta, Bangkalan
  13. M Fathullah – Swasta, Pasuruan
  14. Achmad Yahya – Swasta, Pasuruan
  15. Ahmad Jailani – Swasta, Sumenep
  16. Hasanuddin – Swasta, Gresik (kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029)
  17. Jodi Pradana Putra – Swasta, Blitar

Keempat tersangka yang ditahan hari ini yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Semuanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved