Mikroplastik Cemari Sungai dan Udara Selokambang Bondowoso, Ecoton Sarankan Batasi Plastik Kresek
"Di udara sudah tidak aman lagi. Ternyata sudah ada fibernya. Fiber itu berasal dari kain, dari serpihan ban motor," urainya.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Sungai dan udara di sekitar Sungai Selokambang, Kelurahan Kademangan, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, teridentifikasi terpapar mikroplastik.
Ini adalah identifikasi Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Indonesia usai melakukan bersih-bersih sampah di Sungai Selokambang, Minggu (28/9/2025).
Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi mikroplastik dari sample air sebanyak 10 liter yang selanjutnya disaring menggunakan screening mikroplastik. Kemudian ditemukan 3 partikel mikroplastik yakni filamen, fiber, dan fragmen.
"Ukurannya rata-rata di bawah 5 milimeter. Kemudian tadi kita menemukan fiber macam-macam ya, ada yang 1 mm, 2,5 mm," ungkapnya.
Dalam 10 liter air terdapat 16 partikel filamen. Filamen ini berasal dari sampah-sampah plastik tipis kecil yang single layer seperti kresek dan sedotan.
Kemudian ada fiber sebanyak 10 partikel per 10 liter air. Fiber ini berasal dari sampah kain, yang ternyata saat ini ada campurannya adalah polyester.
"Fragmen kita temukan 2 partikel saja. Fragmen itu berasal dari plastik yang tebal. Seperti sachet, tutupnya botol AMDK," ungkapnya.
Selain itu, hasil sampling udara di dekat Sungai Selokambang juga terdapat mikroplastiknya. Adalah 6 partikel fiber dan 1 partikel fragmen per dua jam.
"Di udara sudah tidak aman lagi. Ternyata sudah ada fibernya. Fiber itu berasal dari kain, dari serpihan ban motor," urainya.
Terpaparnya udara dan sungai oleh mikroplastik ini berbahaya bagi kesehatan manusia. Kata Alaika, mikroplastik ini ada dua jalur masuk ke tubuh manusia yaitu melalui pernafasan dan pencernaan.
Mikroplastik yang masuk melalui pernafasan bisa mengendap di paru-paru. Akibatnya bisa memicu pelemahan sel-sel paru-paru. "Karena microplastik itu bisa jadi faktor transportasi racun, itu bisa memicu kanker di paru-paru," jelasnya.
Kemudian melalui pencernaan ini bisa dari air. Parahnya, saat ini sebagian besar air di PDAM menggunakan air sungai. Sementara PDAM disebutnya belum memiliki filter mikroplastik.
Jika melihat ini, kata Alaika, maka asumsinya berarti paling banyak yang perlu diprioritaskan penanggulangannya adalah sampah kresek.
Sinung Sudrajat, Wakil Ketua DPRD Bondowoso mengatakan, sudah ada Perda tata kelola sampah dan Perbup pembatasan penggunaan bahan plastik di Bondowoso.
Namun sekali lagi, aturan itu sebatas dibuat dan implementasinya kurang. "Ini adalah pekerjaan rumah bersama," kata Sinung.
Untuk itulah harus ada sanksi tegas bagi mereka yang membuang sampah dan penggunaa obat/racun saat menangkap ikan di sungai. Sementara saat ini belum ada saksi tegas yang tertuang dalam Perbup itu.
"Makanya tadi diusulkan oleh teman-teman agar ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar," pungkasnya.
Sebelum dilakukan identifikasi, Ecoton juga melakukan brand audit sampah plastik yang berhasil dikumpulkan saat bersih sampah di Sungai Selokambang.
Menurut Prigi Arisandi selaku pendiri Ecoton, pemilahan ini dilakukan agar diketahui sampah plastik itu berasal dari brand mana saja.
Karena dalam UU pengelolaan sampah Nomor 18 TTahun 2008, disebutkan setiap produsen yang menghasilkan packaging dan tidak bisa dikelola secara alami, harus bertanggung jawab. "Harus diolah, agar tidak menjadi beban masyarakat dan TPA," kata Prigi.
Ditambahkan Alaika, dari brand audit sachet di seluruh Indonesia, pihaknya berhasil menghimpun kurang lebih sekitar 33 ribu sampah plastik.
Dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 telah diatur, pada tahun 2030 harus mengurangi setidaknya 30 persen sampah sachet yang bocor ke lingkungan.
"Caranya mengurangi, harusnya industri take back, yang kedua merancang ulang kemasan. Jadi tak boleh memproduksi kemasan multilayer, dan beralih menggunakan ekosistem re-use," pungkasnya. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.