Strobo dan Sirine Rawan Disalahgunakan, Polres Pasuruan Akan Batasi Pemakaian Untuk Kendaraan Umum
Aturan baru ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan disiplin di jalan raya.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan instruksi Kakorlantas Polri terkait pembatasan penggunaan lampu strobo dan sirine di jalan raya.
Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca menegaskan, aturan ini bukanlah pelarangan total, melainkan pembatasan sesuai peruntukan dan kebutuhan.
Penggunaan sirine dan strobo hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu yang bersifat kedinasan atau negara, sementara untuk kepentingan umum akan dibatasi secara ketat.
“Bukan menghilangkan, tetapi dibatasi atau dikurangi sesuai instruksi Kakorlantas. Ini permintaan masyarakat, supaya tidak disalahgunakan dan demi keamanan, keselamatan, serta ketertiban bersama,” ujar Derie, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, sirine dan strobo sering kali dikeluhkan masyarakat karena digunakan tidak pada tempatnya. Misalnya, untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang sebenarnya tidak berhak.
Aturan baru ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan disiplin di jalan raya.
“Kalau untuk kepentingan negara tentu tetap bisa digunakan. Namun untuk kepentingan umum, penggunaannya harus benar-benar dibatasi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Pasuruan juga berkomitmen melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pengawasan di lapangan.
Dengan begitu, penggunaan strobo dan sirine dapat kembali pada fungsinya sebagai alat bantu prioritas, bukan sekadar atribut yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Kami siap melaksanakan instruksi ini. Prinsipnya, semua demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pasuruan,” pungkasnya. ******
Strobo
pembatasan strobo dan sirine
Satlantas Polres Pasuruan
penyalahgunaan strobo
Pasuruan
strobo mengganggu pengendara
SURYA.co.id
Sholawat Jibril hingga Ibrahimiyah, Ini 15 Sholawat Nabi Muhammad SAW untuk Amalan Sehari-hari |
![]() |
---|
Satpol PP Pasuruan Susah Payah Merazia, PN Bangil Hanya Denda Pemilik 1.830 Botol Miras Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Alasan Komdis PSSI Tak Berikan Hukuman Tambahan ke Gelandang Persebaya Rivera |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ultimatum 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun: Bayar dalam Seminggu Atau Hidup Susah |
![]() |
---|
Ibu-ibu Pegiat UMKM di Kelurahan Geluran Wadul Wabup Sidoarjo Mimik Idayana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.