Kamis, 23 April 2026

Pelaku Tabrak Lari di Blitar Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jl Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jatim, jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polres Blitar
TABRAK LARI - Pelaku tabrak lari, LW (46) saat menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Blitar, Jawa Timur pada Senin (22/9/2025) kemarin. Polisi menetapkan LW sebagai tersangka dan menahannya, Selasa (23/9/2025). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Polisi menjerat LW (46) sopir mobil Honda Odessey dengan pasal berlapis, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jl Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).

"Sopir mobil sudah kami tetapkan tersangka dan sekarang ditahan di Polres Blitar," kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, Selasa (23/9/2025). 

Menurutnya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 310 ayat 4, mengatur sanksi bagi pengemudi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

Lalu dalam pasal 312, mengatur sanksi bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi diancam pidana kurungan penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 75 juta.

Baca juga: KRONOLOGI Tabrak Lari di Desa Tlogo Blitar Tewaskan 1 Orang, di Mobil Pelaku Ditemukan Arak

"Dalam peristiwa kecelakaan itu, satu korban meninggal dunia dan pelaku berusaha kabur," ujar Rio. 

Dikatakannya, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras (miras) saat mengemudi. 

Polisi menemukan barang bukti satu botol miras jenis arak di mobil pelaku.

Seperti diketahui, LW yang merupakan warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, mengendarai Honda Odyssey Nopol AG 1974 F dari timur ke barat di Jalan Raya Kanigoro, Kabupaten Blitar pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Sesampai di timur Kantor Bupati Blitar, mobil pelaku menabrak dua orang yang sedang menunggu mengganti ban mobil di pinggir jalan. 

Kedua korban, MA (52) dan NC (47), laki-laki dan perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar

Korban MA telindas mobil pelaku di bagian kaki dan mengalami luka-luka.

Sedang korban NC sempat terseret mobil pelaku sejauh 650 meter dan meninggal dunia.

Setelah menabrak kedua korban, pelaku berusaha kabur. 

Pelaku dikejar oleh warga dan berhenti setelah menabrak pohon di pinggir Jalan Raya Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa, dan akhirnya diamankan Satlantas Polres Blitar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved