Kamis, 4 Juni 2026

Pria Sumenep Dibekuk Polisi Usai Aniaya Pacar dan Bocah di Situbondo

Pemuda asal Sumenep, Madura, dibekuk polisi akibat menganiaya pacar dan adiknya di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jatim.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Humas Polres Situbondo
PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan, M (19) asal Sumenep, Madura, saat diamankan polisi akibat menganiaya pacar dan bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (22/9/2025). 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Pria berinisial M (19) asal Sumenep, Madura, dibekuk polisi akibat menganiaya pacarnya, DE warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim).

Selain itu, adik DE yang masih berusia 11 tahun, CL juga kena aksi kekerasan pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras itu.

Akibatnya, CL mengalami luka di bagian dahi dan trauma psikologis.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan jika telah mengamakan pelaku.

Peristiwa itu, lanjut AKP Agung, terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di jalan masuk perumahan Puri Indah, Desa Sumberkolak.

"Waktu kejadian ada masyarakat yang melapokan ke Polres, sehingga anggota Samapta mendatangi lokasi dan  mengamankan pelakunya," ujarnya, Senin (22/09/2025).

Dalam aksinya, tambah AKP Agung, pelaku memukuli korban bertubi-tubi dengan menggunakan tangannya. 

"Korban mengaku dipukuli beberapa kali di kepala, wajah dan punggungnya," jelasnya.

Selain itu, adik korban juga menjadi sasaran pukulan pelaku, karena ketahuan akan menghubungi orang tuanya.

"Bocah itu mengalami luka dan masih trauma," tuturnya.

Penganiayaan itu, sambung AKP Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan dipicu karena pelaku yang cemburu saat korban ke rumah temannya.

"Pelaku naik pitam karena pengaruh miras," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, AKP Agung menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban serta hasil visum.

"Kasus ini masih terus kami dalami, terutama terkait kondisi psikologis korban yang masih trauma," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkas AKP Agung.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved