Fakta Kasus Ladang Ganja di Blitar, Pemilik Menanam dan Menjual Secara Langsung
Fakta-fakta yang terungkap terkait kasus ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jatim.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - SA (38) pemilik ladang ganja di Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), selama ini bekerja sendiri.
Faktanya, SA menanam dan menjual sendiri ganja yang ditanam di pekarangan samping belakang rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, untuk sementara pelaku beroperasi sendiri. Dia menanam dan menjual sendiri. Beberapa sudah dijual. Penjualannya secara langsung ke Malang dan Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (10/9/2025).
Fakta lainnya, menurut Titus, pelaku menjual ganja yang sudah dikeringkan dan berupa pohon.
Untuk ganja kering dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram (kg).
Sedang tanaman ganja dijual dengan harga Rp 300.000 per pohon.
Baca juga: Polres Blitar Kota Membongkar Ladang Ganja di Desa Krisik Kecamatan Gandusari
"Selain menjual ganja yang sudah dikeringkan, pelaku juga menjual berupa pohon atau bibit," ungkap Titus.
Fakta selanjutnya, dikatakan Titus, pelaku membeli bibit ganja secara online sekitar 2 tahun lalu.
"Pengakuannya, pelaku membeli bibit secara online, lalu ditanam sendiri. Kebetulan di wilayah Desa Krisik, Kecamatan Gandusari kontur tanahnya pegunungan dan subur," tuturnya.
Pengungkapan ladang ganja di Blitar itu, berawal dari penangkapan pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.
Ketika melakukan tes urine, polisi mendapati salah satu pelaku penyerangan yang positif ganja.
Baca juga: Polda Jatim Kirim Tim Khusus Selidiki Temuan Ladang Ganja di Blitar
Setelah dikembangkan, polisi menemukan ladang ganja di pekarangan rumah milik SA di Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Polisi mendapati sebanyak 820 tanaman ganja berbagai ukuran, di pekarangan samping belakang rumah SA.
Dikatakan Yudho, pengungkapan kasus ganja itu bersama dengan pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar Satnarkoba Polres Blitar Kota sejak 30 Agustus 2025-10 September 2025.
Selama Operasi Tumpas, polisi membekuk sembilang tersangka pengedar narkoba di wilayahnya.
Dari 9 tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.043 butir pil dobel L, 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering, dan 820 tanaman ganja.
"Ada delapan kasus dan sembilan tersangka yang kami ungkap selama Operasi Tumpas Semeru, termasuk salah satunya penemuan ladang ganja," katanya.
Kabupaten Blitar
Blitar
ladang ganja di Blitar
ladang ganja
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly
Desa Krisik
Kecamatan Gandusari
SURYA.co.id
| Lirik Lagu Dai Dai - Shakira ft Burna Boy, Lagu Resmi Piala Dunia 2026: Makna dan Terjemahan |
|
|---|
| Bacaan Tawasul Arab, Latin dan Artinya: Panduan Lengkap untuk Tahlil dan Kirim Doa |
|
|---|
| Lirik Sholawat Birosulillahi Wal Badawi Lengkap: Teks Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia |
|
|---|
| Rekam Jejak 2 Jenderal Bintang 4 TNI yang Mendadak Diminta Presiden Prabowo Nyanyi di Hadapan Warga |
|
|---|
| Sosok Guspi Waker, Pimpinan OPM yang Diduga Tembak Bocah Perempuan hingga Tewas di Tembagapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-sejumlah-kasus-narkoba-di-Mojokerto-Jatim-1092025.jpg)