Kesal Ibunya Dinikahi Pria Lain, Kakak Beradik di Bangkalan Bacok Ayah Tiri Yang Membonceng Balita
Saat kejadian, korban berboncengan mengendarai sepeda motor bersama SF kemudian kedua pelaku mencegatnya di jalan raya Desa Macajah
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pelaku pembunuhan M (41) di Jalan Raya Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Senin (8/9/2025) lalu sudah diketahui. Dari penangkapan pelaku KD (18) yang juga anak tiri korban, Polres Bangkalan mendapati sejumlah fakta.
Pertama, pelaku KD adalah warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan yang beraksi bersama adiknya, RM (15). Keduanya ternyata anak kandung dari SF, perempuan yang juga istri dari korban M.
Korban M yang merupakan warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Syamrabu Bangkalan dengan sejumlah luka bacok di tubuh.
Selain mengamankan pelaku KD, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan selongsong yang digunakan pelaku menghabisi korban M di depan ibu kandungnya, SF.
Saat kejadian, korban berboncengan mengendarai sepeda motor bersama SF kemudian kedua pelaku mencegatnya di jalan raya Desa Macajah.
“KD adalah anak pertama, ia yang mengayunkan celurit kepada korban. Kami juga mengamankan sebilah pisau yang ditemukan di lokasi kejadian, itu digunakan adiknya berinisial RM, ditusukkan kepada korban M. Kami masih memburu DPO RM,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (9/9/2025) petang.
Ia menjelaskan, motif dari peristiwa pembacokan itu karena KD kesal melihat korban membonceng ibunya. Pelaku menganggap ibunya masih istri sah bapak kandungnya yang merantau untuk bekerja di Ambon.
Padahal, lanjutnya, pernikahan secara siri antara ibu dengan bapak kandung pelaku telah usai. Perceraian itu memaksa SF pergi meninggalkan rumah sekitar 5 tahun yang lalu dan menikah siri pula dengan korban M.
Namun pelaku menganggap ibunya telah berselingkuh dengan korban hingga meninggalkan pelaku dan kakak perempuannya beserta dua orang adiknya.
Dari pernikahan dengan korban, SF dikaruniai seorang anak berusia 4 tahun. Balita itu disebut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi turut dibonceng bersama korban dan SF saat peristiwa pembacokan terjadi.
“Pelaku merasa kesal ibu menikah dengan korban, pelaku tinggal bersama adik-adiknya tanpa orangtua. Ayah kandungnya bekerja di Ambon, sedangkan SF menikah dengan korban dan bekerja di Gresik,” jelas Hendro.
Dari keterangan SF selaku pelapor yang disampaikan di hadapan penyidik, hubungan antara korban dengan anak-anaknya baik-baik saja. Sebelum pembacokan terjadi, SF bahkan sempat memberikan uang Rp 300.000 kepada pelaku.
“Ibunya tinggal di Gresik bersama korban, dalam perjalanan bertemu di TKP depan SDN 2 Macajah. Ibunya sempat memberikan sentuhan kasih sayang kepada adiknya, RM yang masih dalam pengejaran,” pungkas Hendro.
Dari peristiwa itu, tersangka KD dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancamanan pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.