Polres Blitar Sebut Kerugian Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar Capai Rp10 Miliar

Kerugian akibat peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan Gedung DPRD Kabupaten Blitar ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
samsul hadi/surya.co.id
PERKIRAAN KERUGIAN: Polres Blitar merilis kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (2/9/2025). Perkiraan kerugian akibat peristiwa itu ditaksir Rp 10 miliar. 

SURYA.co.id | BLITAR - Kerugian akibat peristiwa perusakan, penjarahan, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Blitar ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"Kami sudah mendata, ada sekian properti yang hilang di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Ada belasan unit cpu komputer, belasan televisi, proyektor, dan speaker aktif. Nilai kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa (2/9/2025).

Arif mengatakan peristiwa perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD Kabupaten Blitar berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) pukul 23.00 WIB sampai Minggu (31/8/2025) pukul 04.00 WIB.

"Kami mengimbau para pelaku segera menyerahkan diri. Apabila menyerahkan diri sukarela akan ada pertimbangan tertentu yang kami terapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Blitar mengamankan sebanyak 41 orang dalam peristiwa perusakan, vandalisme, pencurian, dan pembakaran di gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dari 41 orang yang diamankan, polisi memproses hukum atau menetapkan tersangka sebanyak 12 orang.

Dari 12 orang yang diproses hukum, polisi menahan 9 orang, sedang tiga orang lain tidak ditahan karena usianya di bawah 13 tahun.

Sebanyak 9 orang yang ditahan rata-rata juga masih di bawah umur, hanya 1 orang yang usianya 18 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved