Selasa, 5 Mei 2026

Isu Akan Diserang, Pria di Malang Jadi Korban Pembacokan Tetangga

Kasus pembacokan terjadi di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur J(atim), seorang pria diserang tetangganya akibat kabar burung

Tayang:
Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Polres Malang
KASUS PEMBACOKAN - Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, saat memberikan keterangan soal kasus pembacokan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (5/5/2026). Inset: Barang bukti senjata tajam jenis caluk dalam kasus pembacokan di Lawang. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pembacokan terjadi di Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat seorang pria diserang tetangganya di teras rumah akibat dugaan kesalahpahaman yang dipicu kabar burung di lingkungan sekitar.
  • Korban mengalami luka di tangan setelah berusaha menangkis serangan senjata tajam, sementara pelaku berhasil diamankan polisi
  • Polisi menyebut motif pelaku karena emosi mendengar isu akan diserang, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar.

Laporan Wartawan SURYA.co.id, Lu'lu'ul Isnainiyah

SURYA.CO.ID, MALANG - Kasus pembacokan terjadi di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Seorang pria bernama Moh Soleh (39) menjadi korban serangan tetangganya sendiri, yang diduga dipicu kabar burung.

Peristiwa ini terjadi di teras rumah korban di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, dan sempat membuat warga sekitar geger.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak memasukkan sepeda motor ke dalam rumah, Kamis (16/4/2026). Namun secara tiba-tiba pelaku berinisial AZ (32) datang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam jenis caluk.

Korban yang terkejut berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kanan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berdatangan dan melerai. Senjata tajam yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan oleh warga.

Fakta kejadian:

  • Lokasi: Lawang, Kabupaten Malang
  • Waktu: 16 April 2026
  • Senjata: caluk bergagang kayu
  • Korban: luka tangan

Pelaku Diamankan

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Bambang, Selasa (5/5/2026). 

Pelaku ditangkap pada 29 April 2026, atau sekitar dua pekan setelah kejadian berlangsung.

Motif Kabar Burung

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya.

"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menyerang korban diduga karena emosi mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya, sehingga korban spontan mencelakainya," jelas Bambang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian korban, serta rekaman video kejadian.

Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat tidak terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” tukas Bambang.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved