Edukasi Keselamatan, KAI dan Pecinta KA Mojokerto Ingatkan Bahaya Menerobos Perlintasan Sebidang

Kegiatan ini merupakan kolaborasi KAI dan komunitas pecinta KA, utamanya menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
KAI Daop 8 Surabaya
MENJAGA KESELAMATAN - Petugas KAI Daop 8 Surabaya bersama komunitas pecinta KA melakukan sosialisasi patuh dan tertib melewati perlintasan sebidang mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Pemuda Mojokerto, Minggu (31/8/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang kereta api di Mojokerto.

Sosialisasi perjalanan KA dengan komunitas railfans (Pecinta KA) ini menyasar pengguna jalan, yang melewati perlintasan sebidang JPL 44 Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, KM 56+7 petak jalan Tarik-Mojokerto, (Jatim). 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat sebagai sinyal pengingat patuh lalu lintas di perlintasan sebidang KA. Sehingga dapat mencegah kecelakaan antara pengguna jalan dan perjalanan KA.

"Kegiatan ini merupakan kolaborasi KAI dan komunitas pecinta KA, utamanya menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang," kata Luqman, Minggu (31/8/2025).

Ia mengungkapkan, edukasi itu melalui pembentangan spanduk dan pembagian stiker keselamatan hingga berbincang langsung dengan pengguna jalan, agar waspada ketika melewati perlintasan sebidang KA.

Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

"KAI berharap dengan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk berhenti, melihat ke kiri dan kanan serta memastikan aman sebelum melintasi perlintasan tersebut," ucap Luqman.

Ia menjelaskan, edukasi ini juga menekankan agar pengguna jalan jangan sembrono menerobos palang pintu perlintasan, meskipun posisi KA berada masih jauh. Kawasan perlintasan KA adalah area berbahaya.

"Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaannya, terutama terhadap potensi bahaya di sekitar jalur KA," pungkas Luqman.

Luqman menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Pengemudi kendaraan wajib yaitu, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu KA mulai ditutup atau terdapat isyarat lain.

Juga mendahulukan perjalanan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Keselamatan adalah prioritas utama kami, kita mengajak seluruh masyarakat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman. Serta menjadikan KA pilihan transportasi yang selamat, nyaman dan tepat waktu," tandasnya. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved