Perampok Yang Tewaskan Wanita Nganjuk Ternyata Petani, Uang Dipakai Bayar Utang dan Sewa Lahan

Akibatnya Enik terluka parah dan akhirnya meninggal dalam perawatan di RSUD Jombang empat hari kemudian

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
KASUS PERAMPOKAN- Polres Nganjuk merilis ungkap kasus kriminal dan narkoba, Senin (25/8/2025). Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah perampokan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Ungkap kasus perampokan yang menewaskan korbannya di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jumat (15/8/2025) lalu, menjadi prestasi besar jajaran Polres Nganjuk.

Apalagi perampokan itu tergolong sadis, karena pelaku MAW (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, juga menganiaya pemilik rumah yaitu Enik Mulya Ningsih (55).

Akibatnya Enik terluka parah dan akhirnya meninggal dalam perawatan di RSUD Jombang empat hari kemudian.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, usai berhasil membawa uang korban, MAW langsung menggunakannya untuk membayar utang ke berbagai pihak dan menyewa lahan. 

"Rencananya, lahan itu dimanfaatkan untuk pertanian. Sebab, tersangka berprofesi sebagai petani," kata Henri saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Polres Nganjuk, Senin (25/8/2025). 

Henri menyebut, totalnya, uang milik korban yang dirampok berjumlah Rp 114 juta (sebelumnya diberitakan Rp 150 juta). Dan tidak semua uang tersebut digunakan untuk membayar utang dan menyewa lahan. 

Hanya sebagian yaitu Rp 37 juta. "Sehingga tersisa Rp 77 juta. Pelaku sempat menyimpan sisa uang itu di dua bank, masing-masing Rp 17 juta dan Rp 60 juta. Uang Rp 77 juta itu sudah kami sita sebagai barang bukti," sebutnya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca membeberkan tersangka berinisial MAW diamankan di rumahnya. Tersangka diamankan beserta barang bukti uang Rp 77 juta, pakaian, dan motor Honda Beat merah-putih yang digunakan tersangka. 

Honda Beat merupakan salah satu petunjuk kuat yang menuntun polisi mengungkap tersangka. Tersangka tertangkap kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian saat mengendarai Honda Beat itu setelah merampok di rumah Enik.  "Pelaku diamankan pada Rabu (20/8/2025) malam di kediamannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," paparnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved