Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Didesak Panggil Notaris Pembuat IJB Palsu
Agus menjelaskan, oleh penyidik, marketing tersebut diminta untuk menjelaskan kronologi penjualan dari tanah kavling di Dusun Alas Tipis
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Meski dugaan penipuan tanah kavling di Alas Tipis yang melibatkan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property telah dimediasi dan mendapatkan titik temu, namun proses hukum di Polresta Sidoarjo dipastikan tetap berlanjut.
Sejumlah perwakilan korban yang telah melaporkan perkara ini ke polisi terus mengawal proses hukum yang berjalan. Saat ini, sejumlah saksi juga telah diperiksa termasuk marketing dari PT MTB Property.
“Kemarin sudah ada pemanggilan saksi dari PT MTB. Saksi tersebut sudah dilakukan BAP dan diperiksa oleh penyidik. Intinya semua upaya kita tempuh, termasuk proses hukum kita kawal hingga akhir,” tutur Agus Santoso kepada SURYA, Jumat (22/8/2025).
Agus menjelaskan, oleh penyidik, marketing tersebut diminta untuk menjelaskan kronologi penjualan dari tanah kavling di Dusun Alas Tipis.
Yang ternyata objek tanah yang dijual belum milik perusahaan tetapi sudah dijual kepada pembeli. Yang berujung tanah yang dijual tidak terealisasi dan pembeli dirugikan ratusan juta rupiah.
“Dari keterangan marketing yang diperiksa penyidik, ia juga tidak pernah diberi tahu surat-surat legalitas tanah yang dijual oleh PT MTB. Mereka ditugaskan untuk menjualkan tanah dan mendapatkan komisi dari pengembang,” tegas Agus.
“Pada pihak marketing, PT MTB kukuh mengatakan bahwa surat dan legalitasnya dijamin aman, makanya marketing berani jual ke user,” imbuhnya.
Agus berharap proses hukum di Polresta Sidoarjo juga berjalan cepat dan segera membuahkan hasil. Agar semua permasalahan bisa terang benderang dan para korban yang dirugikan segera mendapatkan keadilan.
Sebagaimana diketahui ada sebanyak 160 pembeli yang telah dirugikan dalam jual beli tanah kavling di Dusung Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
Oleh pengembang tanah kavling berukuran 5x10 dijual dengan bervariasi harga mulai Rp 100 juta hingga Rp 145 juta.
Hampir tiga bulan berselang sejak dipasarkan ke pembeli, hingga saat ini tanah yang dijanjikan tidak terealisasi.
Di sisi lain, kuasa hukum korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling Alas Tipis, Tjejep M Yasin menegaskan bahwa pihaknya mendesak penyidik dan Polresta Sidoarjo untuk memanggil notaris yang menerbitkan surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu pada para user.
“IJB yang diterimakan pada user dari PT MTB itu sebagian besar dari notaris G Perdana Prasetya SH. Nah, setelah kita telusuri ternyata pihak notaris tidak ada kerjasama dengan PT MTB,” kata Tjejep.
“Akan tetapi belakangan kami patut curiga mengapa G Perdana yang seharusnya merasa dirugikan karena namanya dicatut malah diam saja. Kecurigaan kami, apakah ada keterlibatan? Itulah mengapa kami mendesak pihak penyidik turut memeriksa dari pihak notarisnya,” tegas Tjejep.
Senada dengan Agus, pihaknya berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum kasus ini dan tidak akan melakukan pencabutan laporan.
Kalau ada restorative justice, maka opsi tersebut akan diambil dengan mengedepankan perlindungan dan pengembalian hak-hak korban. ******
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.