Dugaan 2 Kasus Korupsi, Kantor Disdikdaya Probolinggo Digeledah Kejaksaan

Dugaan 2 kasus korupsi, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Jatim, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
KASUS KORUPSI - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Probolinggo saat menggeledah dan menyita beberapa dokumen dari ruang arsip di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025). Penggeledahan dilakukan atas dugaan dua kasus tindak pidana korupsi. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Probolinggo di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), digeledah Kejaksaan, Rabu (20/8/2025). 

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo itu, berlangsung kurang lebih sekitar 4 jam atau dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB dan mendapat kawalan dari anggota TNI. 

Terdapat beberapa ruangan yang digeledah, salah satunya ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) dan ruangan bagian arsip.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen tebal serta flashdisk.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo perihal dugaan 2 kasus tindak pidana korupsi.

"Pertama terkait dugaan kasus korupsi di PKBM Iqro Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas dan dugaan korupsi double job oleh salah seorang Pendamping Desa di Kabupaten Probolinggo dengan merangkap jabatan seorang guru," jelas Taufik.

Perihal PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, menurut Taufik, bersumber dari dana hibah yang seharusnya digunakan untuk memajukan daerah, tapi setelah ditelusuri ternyata banyak kegiatan maupun pengadaan tidak sesuai.

"Salah satu contohnya renovasi suatu gedung, tapi ternyata tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Dua bulan sebelumnya, kami juga sudah menggeledah PKBM tersebut dan menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik," papar Taufik.

Sementara untuk double jabatan, lanjut Taufik, pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan yang terjadi di Kecamatan Maron. Yang bersangkutan merangkap jabatan terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2025.

"Lebih detailnya masih belum bisa kami sampaikan secara rinci, karena ini masih dalam proses penyidikan umum. Yang bersangkutan ini Pendamping Desa dan sebagai pegawai tidak tetap dan otomatis menerima dua anggaran," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved