BGN Awasi Serapan Telur Program MBG di Jatim, SPPG Tak Patuh Bakal Disanksi
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan serapan telur peternak untuk program Makan Bergizi Gratis guna stabilkan harga di tingkat produsen.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan pengawasan berjenjang terhadap SPPG untuk memastikan penyerapan telur peternak di Jawa Timur (Jatim) berjalan optimal.
- Kebijakan penyajian telur tiga kali seminggu dalam program Makan Bergizi Gratis ditargetkan mampu menyerap 8-10 persen produksi telur nasional.
- BGN memberikan sanksi suspend bagi SPPG yang tidak mematuhi kewajiban pembelian telur langsung dari koperasi peternak lokal.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penyerapan telur peternak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur (Jatim).
Langkah ini diambil guna menstabilkan harga telur ayam yang sempat anjlok di tingkat peternak Jatim.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi SPPG yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari tingkat regional hingga kecamatan.
Pengawasan Berjenjang dan Sanksi Tegas
Kesepakatan telah ditandatangani antara peternak Jawa Timur, BGN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada pekan lalu, untuk membantu mengatasi anjloknya harga telur ayam, sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Baca juga: BGN dan Pemprov Jatim Sepakat Atasi Harga Telur Anjlok, Wajib Serap untuk MBG
BGN menegaskan akan memantau kepatuhan SPPG melalui laporan administrasi serta inspeksi langsung ke pasar dan koperasi.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap menanti.
"Apabila ada SPPG yang tidak membeli langsung dari peternak atau tidak mematuhi kebijakan pimpinan BGN, maka SPPG tersebut berpotensi dikenakan sanksi berupa penangguhan atau suspend," ujar Tengku Syahdana di Surabaya, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Harga Telur Anjlok, DPRD Jatim Dorong Pembentukan BUMD Pangan
Strategi Stabilisasi Harga Telur
Untuk mendukung stabilitas harga, setiap SPPG diwajibkan menyajikan menu telur minimal tiga kali dalam sepekan.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi pasar nasional, mengingat Jawa Timur sebagai penyumbang 30 persen produksi telur nasional sangat terdampak oleh penurunan harga.
Berikut adalah poin utama kebijakan penyerapan telur:
- Harga Acuan: Ditetapkan minimal Rp24.000 per kilogram.
- Prioritas Lokal: SPPG wajib menyerap hasil produksi peternak di wilayah sekitar.
- Pemasok: Setiap SPPG diwajibkan bekerja sama dengan minimal 15 pemasok lokal.
- Mekanisme Pembelian: Melalui koperasi peternak yang telah ditunjuk.
Baca juga: Harga Telur Terus Turun, Peternak Jatim Rugi Capai Rp3 Juta per Hari
Tantangan Surplus Produksi
Meskipun program ini memberikan dampak positif, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, mengakui bahwa kapasitas serapan MBG masih terbatas, dibandingkan total produksi telur yang surplus.
Menurutnya, perluasan pasar ke luar daerah tetap krusial untuk menjaga keseimbangan jangka panjang.
BGN memperkirakan kebijakan ini mampu meningkatkan serapan sebesar 8 hingga 10 persen.
Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas program ini, sembari memetakan pola distribusi yang lebih luas ke daerah yang mengalami defisit telur.
Badan Gizi Nasional
Makan Bergizi Gratis
harga telur Jawa Timur
harga telur anjlok
penyerapan telur
Tengku Syahdana
Surabaya
Jawa Timur
Jatim
Meaningful
Multiangle
| Polemik Logo Singa Arema FC, Tegaskan Hak Legal Identitas Klub, Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Sosok Bupati Karawang yang Akui Kirim Map ke Dadan Hindayana Soal MBG, Terkuak Saat Penggeledahan |
|
|---|
| Ekonomi Kota Mojokerto Tumbuh Pesat Hingga 6,05 Persen pada Triwulan I |
|
|---|
| Tri Rismaharini Kenang Sosok Visioner Prof Johan Silas Sebagai Perintis Surabaya |
|
|---|
| 100 Tahun Gontor Meriah, Wayang Kulit Jadi Ruang Pendidikan dan Spirit Dakwah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Direktur-Pemberdayaan-dan-Partisipasi-Masyarakat-BGN-Tengku-Syahdana-8062026.jpg)