Rabu, 6 Mei 2026

KPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Rekor Skandal Kartel Bunga

KPPU resmi jatuhkan denda Rp 755 miliar kepada 97 pinjol akibat kartel bunga. Putusan ini jadi yang terbesar di sektor keuangan digital.

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumen KPPU
DIPUTUS BERSALAH - Suasana pembacaan putusan bersalah dan didenda dalam perkara dugaan kartel penetapan bunga dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta. Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 
Ringkasan Berita:
  • KPPU menjatuhkan denda total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol.
  • Seluruh terlapor terbukti melakukan kartel penetapan bunga pinjaman yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
  • Putusan ini merupakan salah satu kasus persaingan usaha dengan jumlah terlapor terbanyak dalam sejarah KPPU.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda fantastis dengan total Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).

Hukuman berat ini diputuskan, setelah puluhan perusahaan tersebut dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan kartel penetapan bunga pinjaman.

Putusan bersejarah ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta pada Kamis (26/3/2026), yang menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar di tanah air.

Terbukti Langgar Larangan Monopoli

Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya kesepakatan rahasia antar pelaku usaha fintech P2P lending.

"Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat, karena menghilangkan mekanisme pasar yang seharusnya menentukan harga secara kompetitif," tegas Deswin melalui keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Berikut poin utama dalam amar putusan Majelis Komisi:

  • 97 perusahaan pinjol terbukti secara sah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
  • Total denda akumulatif yang harus dibayarkan mencapai Rp755 miliar.
  • Perkara ini mencatat rekor dengan jumlah terlapor terbanyak dalam sejarah penanganan kasus di KPPU.

Dampak Luas Bagi Masyarakat

Deswin menambahkan, bahwa intervensi KPPU ini sangat krusial mengingat sektor keuangan digital berkembang sangat pesat dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat.

"KPPU menilai, perkara ini memiliki dampak luas terhadap masyarakat, khususnya pengguna layanan pinjaman online yang selama ini terbebani oleh tingginya bunga pinjaman akibat kesepakatan kartel," tambahnya.

Proses hukum ini telah berlangsung sejak Agustus 2025 melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti, hingga pembuktian di tahap pemeriksaan lanjutan.

Duduk Perkara Kartel Bunga Pinjol

Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan penetapan bunga pinjaman yang seragam dan tinggi di antara penyelenggara pinjol yang tergabung dalam asosiasi tertentu.

Penyelidikan mendalam menemukan adanya indikasi pengaturan harga (price fixing), yang menyebabkan konsumen tidak memiliki pilihan bunga yang lebih kompetitif di pasar digital.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama delapan anggota komisi lainnya, yang menegaskan komitmen negara dalam menjaga iklim ekonomi digital yang adil.

Tips Menghadapi Pinjaman Online

Bagi Anda masyarakat pengguna layanan keuangan digital, berikut beberapa saran penting:

  • Selalu cek legalitas perusahaan pinjol melalui laman resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
  • Bandingkan suku bunga dan biaya administrasi antar aplikasi untuk mendapatkan penawaran terbaik.
  • Laporkan ke KPPU atau otoritas terkait jika menemukan adanya indikasi pengaturan harga yang tidak wajar.
  • Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan pastikan kemampuan membayar agar tidak terjebak gagal bayar.
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved