KPPU Denda PT Inti Surya Laboratorium Rp 6,7 Miliar Terkait Rahasia Dagang
KPPU jatuhi sanksi denda Rp 6,7 miliar ke PT Inti Surya Laboratorium dkk terkait pelanggaran rahasia dagang dan persaingan.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- KPPU menjatuhkan total denda Rp 6,7 miliar dan ganti rugi Rp 6,5 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium serta dua individu.
- Para terlapor terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait pemanfaatan rahasia dagang PT Laboratorium Medio Pratama secara ilegal.
- Majelis Komisi memerintahkan pembayaran denda dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda dan ganti rugi bernilai miliaran rupiah terhadap PT Inti Surya Laboratorium beserta dua pihak lainnya. Putusan ini diambil setelah para terlapor terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha yang merugikan PT Laboratorium Medio Pratama.
Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menjatuhkan denda administratif kepada tiga pihak terlapor dengan rincian:
- PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I): Denda sebesar Rp 3.350.000.000 (Rp 3,35 miliar).
- Herdanu Ridwan (Terlapor II): Denda sebesar Rp 2.010.000.000 (Rp 2,01 miliar).
- Allen (Terlapor III): Denda sebesar Rp 1.340.000.000 (Rp 1,34 miliar).
Selain denda, ketiga terlapor diwajibkan membayar ganti rugi total sebesar Rp 6.510.000.000. Beban ganti rugi tersebut dibagi kepada Terlapor I (Rp 3,26 miliar), Terlapor II (Rp 1,95 miliar), dan Terlapor III (Rp 1,3 miliar).
Dugaan Persekongkolan dan Rahasia Dagang
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan adanya indikasi persaingan tidak sehat sejak sidang perdana pada 29 Juli 2025.
"Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama," ujar Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima SURYA.co.id, Rabu (11/2/2026).
Deswin menambahkan, para terlapor terbukti memanfaatkan rahasia dagang milik pelapor secara tidak sah. Tindakan ini bertujuan menghambat produksi dan pemasaran yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT Laboratorium Medio Pratama, mencakup hilangnya dokumen penting hingga potensi pasar dengan nilai finansial mencapai Rp 10 miliar.
Patuhi Putusan atau Sanksi Tambahan
Majelis Komisi menyatakan para terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain denda, para terlapor dilarang melanjutkan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia di masa depan.
"Putusan juga memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan," jelas Deswin.
Para terlapor juga diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda jika berniat mengajukan upaya hukum keberatan, paling lama 14 hari setelah menerima putusan."Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran," pungkas Deswin.
| Hubungan Cewek Terapis Spa dengan Korban Pengusaha di Balik Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,2 M |
|
|---|
| Anas Karno Ingatkan Lurah dan Camat Surabaya Perkuat Komunikasi dengan Warga |
|
|---|
| Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Termasuk dalam Perkara Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana |
|
|---|
| Mayoritas Warga Setuju Jual Lahan untuk Ibu Kota Baru Mojokerto |
|
|---|
| Jatim akan Impor 1.500 Ekor Sapi Perah dari Australia guna Genjot Produksi Susu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-Majelis-Komisi-Pengawas-Persaingan-Usaha-1122026.jpg)